“Pada saat melaporkan pada Kapolseknya, Brigadir Deri ini tidak utuh melaporkannya. Seharusnya terkait dengan rental, penyewaan kendaraan yang diduga akan digelapkan tapi dilaporkannya leasing,” ujar Suyadi.
“Sehingga Kapolseknya menyampaikan kalau memang leasing harus ada surat dari leasing dan sebagainya. Dokumen sudah disampaikan oleh saudara Agam, baik itu BPKB, STNK, dan kunci cadangan,” imbuhnya.
Seharusnya bisa melakukan pendampingan
Dengan dokumen yang diberikan, Suyudi menjelaskan kalau kepolisian bisa langsung memberikan pendampingan.
“Tapi tidak dilakukan pendampingan karena anggota merasa kekuatannya sedikit, jadi tidak berimbang sehingga tidak melakukan pendampingan.
Baca Juga: Urgensi Pemimpin & Politisi Yang Profesional, Bermoral dan Berintegritas Di Indonesia
Padahal seharusnya bisa dengan melakukan permintaan tambahan, dukungan ke Polres misalnya atau anggota Reserse di Polsek itu sendiri, tapi tidak dilakukan,” ujarnya.
Pelanggaran karena tidak profesional
Penolakan ini termasuk dalam pelanggaran karena tidak profesional sesuai dengan penyelidikan Propam Polda Banten.
“Seharusnya dia sebagai anggota Polri, dia melakukan pendampingan tapi tidak dilakukan.
Sehingga dalam pemeriksaan Propam, ini dugaan pelanggaran dan tentunya akan ditindak tegas, baik secara etika yaitu demosi bahkan yang terberat PTDH (Pemberhentian dengan Tidak Hormat),” kata Suyudi.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkoba Besar di Semarang, 13,92 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita
Sanksi tersebut juga berlaku untuk Kapolsek sebagai pimpinan karena tidak melakukan pengawasan dan pengendalian. ***