ESENSI.TV, NASIONAL - Mulai 1 Januari 2025, pemerintah resmi memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.
Namun, kebijakan ini hanya berlaku khusus untuk barang dan jasa yang masuk kategori mewah.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa dampaknya tidak membebani kebutuhan masyarakat luas.
Presiden Prabowo Subianto menjelaskan kebijakan ini dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa, 31 Desember 2024.
"Barang seperti jet pribadi, kapal pesiar, motor yacht, dan rumah super mewah yang nilainya jauh di atas rata-rata adalah contoh dari barang yang dikenakan tarif baru ini," ujarnya.
Sementara itu, tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya tetap berada pada angka 11 persen, sebagaimana yang telah berlaku sejak April 2022.
Pemerintah juga memastikan bahwa barang kebutuhan pokok masyarakat akan tetap bebas PPN.
"Beras, daging, ikan, telur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan angkutan umum tetap diberlakukan tarif nol persen," tegas Presiden.
Kenaikan tarif PPN ini merupakan bagian dari amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dalam undang-undang tersebut, telah diatur tahapan kenaikan tarif PPN secara bertahap.
Setelah meningkat dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, tarif ini kini dinaikkan menjadi 12 persen.
Presiden menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk tidak memberikan dampak besar terhadap daya beli masyarakat, inflasi, maupun pertumbuhan ekonomi.