ESENSI.TV, NASIONAL - Dua bank baru telah resmi ditetapkan sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Bank-bank tersebut adalah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Sleman dan BPRS Harta Insan Karimah Mitra Cahaya Indonesia.
Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 658 Tahun 2024 untuk BPRS Sleman dan Keputusan Menteri Agama Nomor 321 Tahun 2024 untuk BPRS Harta Insan Karimah Mitra Cahaya Indonesia.
Baca Juga: Ayah David Ozora Terima Restitusi Tahap Pertama dari Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy
Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk memperluas partisipasi masyarakat dalam program wakaf uang dengan memastikan bahwa lembaga yang mengelola wakaf uang mematuhi prinsip-prinsip syariah yang ketat.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan wakaf uang.
Menurutnya, proses pemilihan lembaga keuangan syariah sebagai LKSPWU harus memenuhi standar yang tinggi untuk menjaga amanah.
Baca Juga: Satgas Cartenz Buru 6 Anggota KKB yang Bunuh Warga Sipil dan Bakar Truk di Yahukimo
“Transparansi dan akuntabilitas merupakan aspek penting dalam pengelolaan wakaf uang. Lembaga keuangan syariah yang ditunjuk harus melalui proses seleksi yang ketat dan mampu menjaga amanah dengan baik,” ungkap Waryono, dikutip pada Minggu, 4 Agustus 2024.
Waryono juga menjelaskan bahwa penunjukan LKSPWU merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mendorong masyarakat Indonesia lebih aktif dalam berwakaf.
Program literasi dan sosialisasi mengenai pentingnya wakaf uang akan terus digalakkan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi publik.
“Kami terus mendorong program literasi dan sosialisasi agar masyarakat lebih memahami dan berpartisipasi dalam wakaf uang,” tambahnya.
Dengan adanya penetapan BPRS Sleman dan BPRS Harta Insan Karimah Mitra Cahaya Indonesia sebagai LKSPWU, diharapkan akan muncul lembaga-lembaga lain yang juga berkomitmen dalam pengelolaan wakaf uang untuk kesejahteraan masyarakat.
Kemenag berkomitmen untuk mengawasi dan memastikan pengelolaan wakaf uang melalui regulasi dan kebijakan yang ketat.