ESENSI.TV, Jakarta - Pemusnahan besar-besaran terhadap Barang Milik Negara (BMN) eks kepabeanan dan cukai serta barang rampasan negara yang dilakukan Bea Cukai cukup menarik perhatian luas.
Pemusnahan yang dilakukan Bea Cukai pada Rabu, 31 Juli 2024 ini mencakup barang-barang dengan nilai total 165 miliar rupiah, termasuk 162.708 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 12.646.930 batang rokok, 184 batang cerutu, 4.787 buah hasil pengolahan tembakau lainnya-ekstrak dan esens tembakau (HPTL-EET), 74.450 gram molases, dan 40.292 gram tembakau iris.
"Barang-barang yang dimusnahkan adalah hasil penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai bersama tiga unit vertikal, yaitu Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten, Bea Cukai Merak, dan Bea Cukai Soekarno Hatta," ungkap Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto.
Salah satu penindakan terbesar terjadi pada 23 Agustus 2021, ketika Direktorat P2 menyita 11.066.200 batang rokok ilegal eks impor di Cikupa dan Cengkareng, Banten.
Baca Juga: Cegah Kerusakan Lingkungan, Mahasiswa Baru FEB UGM Dapat 700 Tumbler Gratis
Sinergi antara Direktorat P2, Jampidsus, dan Kejari Kabupaten Tangerang memastikan bahwa berkas perkara kasus ini dinyatakan lengkap dan mendapatkan putusan pengadilan.
Barang bukti berupa 11.066.200 batang rokok dirampas untuk dimusnahkan.
Selain itu, terdapat penindakan terhadap 1.070.800 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa pita cukai yang diangkut menggunakan truk.
Penindakan lainnya termasuk 133.724 botol MMEA eks impor tanpa pita cukai di Pesisir Timur Sumatra pada 31 Oktober hingga 2 November 2014 dan 14.805 botol MMEA eks impor tanpa pita cukai di Tangerang Selatan, Banten, pada 20 Agustus 2023.
Kanwil Bea Cukai Banten juga aktif dalam melakukan operasi pengawasan barang kena cukai di wilayah Banten, menindak 9.363 botol MMEA selama tahun 2023.
Baca Juga: Optimalisasi Program Beasiswa Cendekia BAZNAS 2024, Kemenag Bentuk Task Force
Selain itu, Bea Cukai Merak menindak 238 botol MMEA ilegal dari operasi pasar di wilayah Banten dan pengiriman melalui jasa titipan pada periode Desember 2022 hingga Juni 2023.
Adapun barang-barang lainnya yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Soekarno Hatta periode 2022 hingga 2023.
Barang-barang tersebut meliputi 4.578 botol MMEA, 509.930 batang rokok, 4.787 buah pods vape, 74.450 gram tembakau molases, 40.292 gram tembakau iris, dan 184 batang cerutu.
Semua barang tersebut merupakan barang kena cukai yang pemasukannya ke Indonesia dibatasi.