Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Mantan Kepala Kanwil Bea Cukai Riau itu berinisial RR.
Kasus itu terjadi di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023. Menurut Kejagung, tersangka berperan dalam melanggengkan praktik korupsi.
"Setelah dilakukan pendalaman, telah cukup alat bukti sehingga Saudara RR ditetapkan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, saat konferensi pers virtual, di Jakarta, Rabu (15/05/2024).
Saat ini, kata Kuntadi, tersangka RR ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat selam 20 hari ke depan. Agar proses penyidikan dapat berjalan dengan baik.
"Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan diperiksa kesehatannya," jelas dia lagi.
Perbuatan Melawan Hukum
Ia mengatakan, RR berperan pada kegiatan impor gula PT SMIP periode 2020-2023. RR menggunakan kewenangannya untuk melakukan perbuatan melawan hukum.
"Caranya mencabut keputusan pembekuan atas izin kawasan berikat PT SMIP dengan tujuan mendatangkan impor gula," terang Kuntadi.
Selain itu, RR melakukan pembiaran terhadap aktivitas di kawasan berikat tersebut. Itu sebab, PT SMIP bisa bebas beraktivitas, meski sebelumnya dibekukan.
Atas perbuatannya, RR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan. Bahkan, penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor Kemendag serta Kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) di Jakarta Pusat pada Selasa (03/10/2023).
Tim penyidik melakukan penggeledahan di ruangan Tata Usaha Menteri Perdagangan. Lalu di ruangan Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian.
Sedangkan di Kantor PPI, tim penyidik melakukan penggeledahan di ruang arsip serta ruang Divisi Akuntansi dan Finance PT PPI.
Korps Adhyaksa belum mengetahui kerugian negara atas kasus ini sebab masih dalam proses penghitungan.