Nirwala menjelaskan bahwa pemusnahan besar-besaran ini digelar di tiga lokasi berbeda: Kantor Pusat Bea Cukai, Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang, dan PT Solusi Bangun Indonesia, Bogor.
"Di Kantor Pusat Bea Cukai, kami memusnahkan 60.000 botol MMEA ilegal dan menggelar seremoni pelepasan dua wing box rokok yang akan dimusnahkan di PT Solusi Bangun Indonesia, Bogor. Sementara itu, sisa MMEA ilegal kami musnahkan di TPP Cikarang," ujar Nirwala.
Menurut Nirwala, pemusnahan ini menunjukkan transparansi dalam penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, serta mencerminkan sinergi antarinstansi di bidang pengawasan.
“Komitmen Bea Cukai adalah memberantas peredaran barang-barang ilegal dan menunjukkan transparansi dalam penyelesaian penindakan. Kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti bahwa Bea Cukai mengutamakan transparansi dalam penyelesaian penindakan barang ilegal. Dengan dukungan instansi penegak hukum lainnya dan masyarakat, kita jaga Indonesia dari peredaran barang-barang ilegal,” tegasnya.
Baca Juga: Valorant Championship Tournament: Masters Shanghai 2024
Penindakan terhadap barang ilegal ini bukanlah hal yang baru bagi Bea Cukai. Selama bertahun-tahun, instansi ini telah bekerja keras untuk memberantas peredaran barang-barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Barang-barang ilegal seperti rokok, minuman beralkohol, dan produk tembakau lainnya seringkali masuk ke Indonesia tanpa melalui proses kepabeanan yang benar, menghindari pembayaran cukai, dan pada akhirnya merugikan pendapatan negara.
Dalam konteks ini, Bea Cukai bekerja sama dengan berbagai instansi penegak hukum lainnya untuk memastikan bahwa barang-barang ilegal tersebut ditindak dengan tegas.
Proses penindakan ini tidak hanya melibatkan penyitaan barang-barang ilegal tetapi juga penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyelundupan dan distribusi barang ilegal.
Kegiatan pemusnahan barang-barang ilegal seperti yang dilakukan Bea Cukai ini sangat penting untuk menjaga integritas dan kesehatan masyarakat.
Produk-produk ilegal sering kali tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan, sehingga dapat membahayakan konsumen.
Dengan memusnahkan barang-barang ini, Bea Cukai memastikan bahwa produk-produk berbahaya tersebut tidak beredar di pasaran dan tidak membahayakan masyarakat.***
Artikel Terkait
23 Perusahaan Tak Patuh Parkirkan Dolar Di LN Di Blokir Bea Cukai
Tim Gabungan Polri dan Bea Cukai Gerebek Rumah Narkoba di Semarang
Waww… Hanya Dalam 14 Bulan, Harta Dirjen Bea Cukai Melonjak Rp8,6 M
Kejagung Tetapkan Mantan Kepala Kanwil Bea Cukai Riau Tersangka
Usulan KADI Terkait Bea Cukai Masuk Anti Dumping Ternyata Langgar Aturan WTO, Tak Ada Hubungannya Dengan Keramik Impor!