nasional

Sampah Jadi Listrik, ESDM: Wujudkan Revolusi Energi Nasional

Jumat, 17 Oktober 2025 | 14:49 WIB
Ilustrasi sampah. Foto: Pixabay

ESENSI.TV, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui regulasi terbaru telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang penanganan sampah perkotaan melalui pengolahan menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan.

Perpres ini menyatukan berbagai regulasi lama dan memberikan dasar hukum yang kuat untuk mempercepat pembangunan fasilitas waste-to-energy (WtE) atau PLTSa (pembangkit listrik dari sampah).

Regulasi ini menetapkan prosedur perizinan yang disederhanakan, dukungan investasi, serta insentif tarif listrik dari sampah dan bahan alternatif lainnya.

Baca Juga: Menyusuri Taman Nasional Way Kambas, Rumah Gajah Sumatera dan Satwa Langka Indonesia

“Dengan regulasi waste-to-energy ini, kami tengah memperbarui regulasi tentang tarif listrik dari PLTSa serta bahan bakar alternatif agar proyek dapat segera berjalan tanpa hambatan birokrasi,” ujar Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, Jumat (17/10/2025).

Ia mengatakan, pemerintah menargetkan pembangunan proyek di sekitar 30 kota besar, dengan potensi mencapai 20 MW listrik per kota dari sampah perkotaan.

“Potensinya sangat besar dan bermanfaat bagi masyarakat,” katanya. 

Manfaat Program

Ilustrasi sampah. Foto: Pixabay

Menurut dia, setidaknya ada empat manfaat program tersebut bagi masyarakat.

Pertama, dari aspek lingkungan, sampah yang belum terkelola akan berkurang. Sebagai catatan, tahun 2024 tercatat produksi sampah kota sekitar 33,8 juta ton. Sekitar 40,1% di antaranya atau sebanyak 13,6 juta ton belum dikelola.

Baca Juga: Bintang Muda Barcelona Lamine Yamal Masuk 10 Besar Pemain Terkaya Dunia Versi Forbes

Kedua, aspek energi terwujud dari pengolahan sampah melalui teknologi ramah lingkungan seperti incineration, pyrolysis, gasifikasi, dan bioenergi untuk menghasilkan listrik, bahan bakar alternatif, serta biogas/biomassa.

Ketiga, aspek ekonomi lokal tercipta dengan terbukanya rantai nilai, di antaranya pemilahan sampah, transportasi sampah, operasi fasilitas pembangkit, dan distribusi listrik ke masyarakat atau industri lokal.

Keempat, aspek investasi akan mengalir melalui regulasi baru yang diharapkan menarik investor lokal dan internasional, termasuk dari Tiongkok, dengan skema perizinan lebih ramping dan kepastian tarif listrik dari sampah.

Halaman:

Tags

Terkini