nasional

Lansia di Bantul Jadi Korban Mafia Tanah, Tanah Warisan Terancam Disita Bank

Jumat, 2 Mei 2025 | 12:00 WIB
Ilustrasi. DPR RI soroti mafia tanah, desak pemerintah bertindak lindungi rakyat kecil dari manipulasi dokumen tanah. (Foto: Pexels)

ESENSI.TV, BANTUL - Mbah Tupon (68), seorang lansia asal Bantul, Yogyakarta, kini tengah berjuang melawan praktik mafia tanah yang mengancam hak kepemilikannya. 

Tanah yang telah menjadi warisan keluarga selama bertahun-tahun, tiba-tiba terancam disita oleh bank setelah menjadi agunan pinjaman oleh pihak yang tak dikenal.

Peristiwa bermula saat Mbah Tupon ingin menjual sebagian tanahnya. Ia berencana menjual 298 meter persegi dari total 2.100 meter persegi tanahnya. 

Baca Juga: Bencana Berlapis, Badai Pasir Dahsyat Perparah Kebakaran Hutan Saat Hari Kemerdekaan Israel

Selain itu, Mbah Tupon memberikan 90 meter persegi untuk akses jalan dan 54 meter persegi untuk pembangunan gudang RT.

Pembeli tanah tersebut menawarkan bantuan untuk memecah sertifikat tanah sisanya agar sesuai dengan nama ketiga anaknya. 

Namun, dengan keterbatasan kemampuan membaca dan menulis, Mbah Tupon tidak sepenuhnya memahami isi dokumen yang ditandatangani, apalagi dokumen tersebut tidak dibacakan secara jelas oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang disarankan oleh pembeli.

Baca Juga: Brentford Jaga Asa ke Kompetisi Eropa, Forest Gagal Manfaatkan Kesempatan di Kandang Sendiri

Beberapa bulan kemudian, pada Maret 2024, Mbah Tupon dikejutkan oleh kedatangan petugas bank yang memberitahukan bahwa tanah miliknya telah diagunkan dengan nilai pinjaman sebesar Rp1,5 miliar oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik baru. 

Nama yang tercantum di sertifikat tanah miliknya kini telah berubah menjadi Indah Fatmawati, yang diduga merupakan pihak yang melakukan manipulasi dokumen untuk mengalihkan hak atas tanah tersebut.

Akibatnya, bank berencana melelang tanah tersebut untuk menutupi tunggakan pinjaman yang tidak dibayar. Tanah dan rumah yang seharusnya menjadi warisan keluarga ini kini terancam hilang. 

Baca Juga: UNIQLO Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan Baru Lewat Program Management Candidate 2025, Cek Syaratnya

Kejadian ini menunjukkan betapa mudahnya hak atas tanah bisa dipindahtangankan secara ilegal jika pihak yang bersangkutan tidak memiliki pemahaman yang cukup tentang dokumen hukum.

Kasus yang menimpa Mbah Tupon ini menarik perhatian Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera. 

Halaman:

Tags

Terkini