Tito menilai bahwa undang-undang yang lahir pascareformasi terlalu longgar dan perlu dikaji ulang agar tetap sejalan dengan prinsip demokrasi, namun tetap menjaga ketertiban umum.
Namun bagi DPR, terutama Komisi II, langkah paling realistis saat ini adalah menata regulasi pelaksana dan memperkuat pengawasan.
Rifqi menegaskan bahwa semangat menjaga hak berserikat dan berkumpul tetap harus dijaga, tetapi tidak dengan mengabaikan potensi penyalahgunaan.
“Kalau eksekusi di lapangan lemah, sebaik apa pun undang-undangnya akan sulit membawa hasil. Fokus utama sekarang adalah pelaksanaan yang tepat,” tandas Rifqi.*** (LL)