ESENSI.TV, NASIONAL - Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, namun kebijakan ini hanya berlaku bagi kelompok barang mewah.
Langkah ini dinilai sebagai upaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan, sekaligus menjaga daya beli masyarakat luas.
Barang mewah seperti jet pribadi, kapal pesiar, dan properti bernilai tinggi menjadi sasaran utama kebijakan ini.
Pemerintah menilai bahwa konsumen barang-barang tersebut berasal dari kalangan atas yang memiliki kemampuan ekonomi tinggi.
Baca Juga: Siswa SMP di Depok Tewas Ditikam, Polisi Tangkap Dua Pelaku, Begini Kronologinya
Dengan menaikkan tarif PPN untuk kategori ini, pemerintah menunjukkan komitmennya terhadap asas keadilan sosial tanpa membebani masyarakat kelas menengah ke bawah.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendukung industri dalam negeri.
Dengan menjaga tarif pajak untuk barang kebutuhan sehari-hari dan jasa non-mewah tetap stabil, pemerintah berupaya mencegah lonjakan harga yang bisa berdampak negatif pada perekonomian masyarakat luas.
Langkah ini dianggap strategis, terutama dalam situasi ekonomi global yang tidak menentu.
Baca Juga: FIFA World Cup 2025, Jadwal Pertandingan, Tim, dan Informasi Terbaru
Pemerintah berupaya memastikan bahwa kebijakan fiskal tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga memprioritaskan kesejahteraan rakyat.
Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra), Cucun Ahmad Syamsurijal, menyambut baik keputusan ini.
Ia menyebut kebijakan tersebut sebagai wujud nyata perhatian pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah.
“Langkah ini menunjukkan sensitivitas pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Tarif PPN yang lebih tinggi untuk barang mewah memberikan keadilan, terutama bagi masyarakat kecil yang sangat bergantung pada stabilitas harga kebutuhan pokok,” ujar Cucun.
Artikel Terkait
Meski Tuai Pro dan Kontra, Menaker Tegaskan PPN 12% Tetap Prioritaskan Perlindungan Pekerja
Hadapi Kenaikan PPN, Kemensos Percepat Penyaluran Bansos dan Program Pemberdayaan
Kenaikan PPN 12 Persen Picu Pro dan Kontra: Banggar DPR RI Usulkan Solusi Ampuh Ini
Terkait Kenaikan PPN Jadi 12 Persen di 2025, Ketua Banggar DPR RI: Pemerintah Punya Diskresi Atur Tarif PPN Berdasarkan Ekonomi
Resmi Dari Presiden Prabowo, Per 1 Januari Kenaikan PPN 12 Persen Mulai Diterapkan, Ini Rinciannya