Senin, 22 Desember 2025

Anindya Bakrie Jadi Ketum Kadin Tandingan, Kubu Arsjad Rasjid Melawan

Photo Author
- Senin, 16 September 2024 | 12:40 WIB
Munaslub Kadin Indonesia 2024 yang meresmikan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin, dianggap ilegal oleh Ketua Kadin Indonesia periode 2021-2026, Arsjad Rasjid. Akankah pertikaian terus berlanjut?
Munaslub Kadin Indonesia 2024 yang meresmikan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin, dianggap ilegal oleh Ketua Kadin Indonesia periode 2021-2026, Arsjad Rasjid. Akankah pertikaian terus berlanjut?

"Aspirasi penggantian Arsjad sebagai Ketua Umum bukan proses tiba-tiba. Aspirasi ini sudah terbentuk di bawah sejak empat bulan lalu," ungkap Nurdin Halid.

Kubu Arsjad Rasjid: Munaslub Menyalahi AD/ART Kadin

Sementara itu, Dewan Pengurus Kadin Indonesia menyatakan upaya menggelar Munaslub melanggar AD/ART, pada Jumat, 14 September 2024 yang diusulkan oleh sejumlah Kadin Provinsi itu juga dinilai berpotensi menimbulkan perpecahan di tubuh organisasi, bahkan merugikan iklim dunia usaha nasional.

Baca Juga: Deretan Prestasi Arsjad Rasjid, Pengusaha Sukses Hingga Kontributor Sosial

Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia Eka Sastra menilai upaya Munaslub telah menciptakan situasi yang mengancam keharmonisan organisasi Kadin.

"Kami selaku Dewan Pengurus Kadin Indonesia melihat upaya ini telah menciptakan situasi yang mengancam keharmonisan organisasi Kadin di seluruh Indonesia, sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan," kata Eka dalam pernyataan di laman resmi Kadin Indonesia.

Eka juga menjelaskan Arsjad Rasjid merupakan Ketum Kadin Indonesia terpilih dengan masa bakti 2021 hingga 2026. Arsjad Rasjid. katanya, dipilih secara aklamasi berdasarkan keputusan Bersama pada Munas VIII Kadin Indonesia, sejak 30 Juni 2021 di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Jakarta Energy Forum dan Kadin Indonesia Kolaborasi, Dorong Transisi Energi Ramah Lingkungan dan Sinergi Bisnis Pelaku Usaha

"Kadin Daerah maupun Anggota Luar Biasa memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan amanah UU dan menegakan AD/ART dalam aktivitas organisasi," tegasnya.

Lebih lanjut, Eka mengklaim Munaslub hanya dapat digelar apabila ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tertuang di dalamnya. Pelanggaran itu pun setelah diberikan dua kali peringatan tertulis dan yang tidak diindahkan pihak terkait.

Selain itu, permintaan untuk penyelenggaraan Munaslub harus diajukan oleh minimal setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa.

Baca Juga: KADIN: Konsep Pentahelix Tepat untuk Budidaya Perikanan Berkelanjutan

"Sampai saat ini, kami selaku Dewan Pengurus belum pernah menerima surat peringatan terkait adanya pelanggaran yang dilakukan bagi oleh Dewan Pengurus maupun Ketua Umum. Karena itu, kami baik di tingkat Provinsi maupun di Kabupaten/Kota, dan seluruh Anggota Luar Biasa tetap solid dan bersatu, serta dengan tegas menyatakan tidak mendukung Munaslub tersebut sebab menyalahi AD/ART," imbuhnya. ***

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X