"Aspirasi penggantian Arsjad sebagai Ketua Umum bukan proses tiba-tiba. Aspirasi ini sudah terbentuk di bawah sejak empat bulan lalu," ungkap Nurdin Halid.
Kubu Arsjad Rasjid: Munaslub Menyalahi AD/ART Kadin
Sementara itu, Dewan Pengurus Kadin Indonesia menyatakan upaya menggelar Munaslub melanggar AD/ART, pada Jumat, 14 September 2024 yang diusulkan oleh sejumlah Kadin Provinsi itu juga dinilai berpotensi menimbulkan perpecahan di tubuh organisasi, bahkan merugikan iklim dunia usaha nasional.
Baca Juga: Deretan Prestasi Arsjad Rasjid, Pengusaha Sukses Hingga Kontributor Sosial
Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia Eka Sastra menilai upaya Munaslub telah menciptakan situasi yang mengancam keharmonisan organisasi Kadin.
"Kami selaku Dewan Pengurus Kadin Indonesia melihat upaya ini telah menciptakan situasi yang mengancam keharmonisan organisasi Kadin di seluruh Indonesia, sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan," kata Eka dalam pernyataan di laman resmi Kadin Indonesia.
Eka juga menjelaskan Arsjad Rasjid merupakan Ketum Kadin Indonesia terpilih dengan masa bakti 2021 hingga 2026. Arsjad Rasjid. katanya, dipilih secara aklamasi berdasarkan keputusan Bersama pada Munas VIII Kadin Indonesia, sejak 30 Juni 2021 di Kendari, Sulawesi Tenggara.
"Kadin Daerah maupun Anggota Luar Biasa memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan amanah UU dan menegakan AD/ART dalam aktivitas organisasi," tegasnya.
Lebih lanjut, Eka mengklaim Munaslub hanya dapat digelar apabila ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tertuang di dalamnya. Pelanggaran itu pun setelah diberikan dua kali peringatan tertulis dan yang tidak diindahkan pihak terkait.
Selain itu, permintaan untuk penyelenggaraan Munaslub harus diajukan oleh minimal setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa.
Baca Juga: KADIN: Konsep Pentahelix Tepat untuk Budidaya Perikanan Berkelanjutan
"Sampai saat ini, kami selaku Dewan Pengurus belum pernah menerima surat peringatan terkait adanya pelanggaran yang dilakukan bagi oleh Dewan Pengurus maupun Ketua Umum. Karena itu, kami baik di tingkat Provinsi maupun di Kabupaten/Kota, dan seluruh Anggota Luar Biasa tetap solid dan bersatu, serta dengan tegas menyatakan tidak mendukung Munaslub tersebut sebab menyalahi AD/ART," imbuhnya. ***
Artikel Terkait
Arsjad Rasjid Layak di Pertimbangkan untuk Cawapres oleh Parpol
Jadi Ketua TPN Ganjar Pranowo, Arsjad Rasjid Ambil Cuti Dari KADIN
Kemnaker dan Kadin Teken MoU Perkuat Sistem Informasi Pasar Kerja
Dialog Capres dengan Kadin, Ganjar: Anak Muda Tak Mau Bertani
Dialog Capres Bersama Kadin, Prabowo: Tidak Ada Kemakmuran Tanpa Perdamaian
Dialog Capres Bersama Kadin, Prabowo Tantang Pengusaha Buat Mobil Bagus
Kadin Indonesia Luncurkan Layanan Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis
Begini Strategi Jitu KADIN Wujudkan Hilirisasi Kelautan dan Perikanan
KADIN Beri 3 Syarat Bagi Implementasi RUU KIA