Senin, 22 Desember 2025

Sufmi Dasco: DPR Batal Sahkan RUU Pilkada

Photo Author
- Kamis, 22 Agustus 2024 | 19:27 WIB
Aksi demo menolak RUU Pilkada di depan Gedung MPR/DPR RI, Kamis (22/08/2024). (JIBI)
Aksi demo menolak RUU Pilkada di depan Gedung MPR/DPR RI, Kamis (22/08/2024). (JIBI)

ESENSI.TV, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menyatakan bahwa DPR RI batal mensahkan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).

"Melihat perkembangan hingga saat ini, DPR membatalkan pengesahan RUU Pilkada," ujar dia saat konferensi pers, di Gedung DPR RI, Kamis (22/08/2024).

Ia menerangkan, saat jadwal Rapat Paripurna Kamis pagi jam 10.oo WIB, pihaknya menunda selama 30 menit karena peserta tidak kuorum. Dan akhirnya, pada hari ini RUU Pilkada batal disahkan.

Baca Juga: Soroti Tragedi Tewasnya Mahasiswi PPDS Undip, DPR RI Dorong Perbaikan Sistem dan Investigasi Mendalam

"Kalau nantinya hingga 27 Agustus 2024 belum ada pengesahan RUU Pilkada menjadi Undang-Undang, maka putusan MK yang akan digunakan," kata dia.

Tahapan Pilkada

Sufmi mengatakan, tanggal 27 Agustus 2024 sudah masuk pada tahapan pendaftaran Pilkada. Karena itu, pelaksanaan Pilkada serentak akan menggunakan putusan MK.

"Karena kita patuh pada aturan yang berlaku, dan RUU Pilkada belum disahkan, maka putusan MK akan diberlakukan pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024," terangnya.

Baca Juga: Dasco: Dunia Menaruh Harapan Besar pada ASEAN

Sufmi memastikan bahwa batalnya pengesahan RUU Pilkada dipastikan karena DPR mengikuti aturan yang berlaku.

"Jadi bukan karena adanya tekanan massa lewat aksi demo. Sebab setelah ditunda 30 menit dan masih tidak kuorum, maka RUU Pilkada tidak jadi disahkan," tambahnya.

Sufmi memastikan, RUU Pilkada tidak jadi disahkan di Rapat Paripurna DPR RI dan dipastikan menggunakan putusan MK. Sebab jika akan melalui Rapat Paripurna, maka perlu proses yang harus ditaati.

Baca Juga: Rapat Paripurna DPR Akan Ketok Palu RUU Pilkada

"Apalagi Rapat Paripurna DPR RI punya jadwal tetap, yaitu hari Selasa dan Kamis. Dalam hal ini, Selasa (27 Agustus 2024) merupakan tahapan pendaftaran peserta Pilkada serentak, yang juga jadwal Rapat Paripurna DPR RI. Jadi RUU Pilkada batal disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI," tegas Sufmi. ***

Editor: Raja H. Napitupulu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X