Ketersediaan Akses dan Keterbukaan Data
Sementara itu, Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muh. Aris Marfai menambahkan terkait keberlanjutan Kebijakan Satu Peta pasca 2024.
Baca Juga: Rusia Veto Rancangan Resolusi DK PBB Tentang Ruang Angkasa Bebas Senjata
Ia menambahkan, KSP tetap menjadi program kerja K/L, ketersediaan akses dan keterbukaan pada data dan informasi, peningkatan kuantitas dan kapasitas SDM bidang informasi geospasial yang berkualitas.
“Serta pengintegrasian Satu Data Indonesia dengan Kebijakan Satu Peta, terutama dalam peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 dan kemudian diperbaharui menjadi Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021, Kebijakan Satu Peta atau One Map Policy (OMP) telah berjalan selama delapan tahun.
Baca Juga: Wacana Pembatasan Konsumen Pertalite Tertahan Revisi Perpres
Selain itu, OMP juga telah berperan penting menciptakan satu standar referensi basis data geoportal yang terunifikasi, akurat, dan akuntabel untuk mendukung percepatan pelaksanaan pembangunan nasional.
Kebijakan Satu Peta mencakup empat tahapan kegiatan utama yaitu kegiatan kompilasi, integrasi, sinkronisasi, serta kegiatan berbagi pakai data dan informasi geospasial.
Artikel Terkait
Kemenko Perekonomian Raih Peringkat Pratama KPPU Award 2023
Kemenko Perekonomian Gelar Donor Darah Untuk Penuhi Kebutuhan Darah
Stabilitas Politik Semakin Diperkuat, Ini Upaya Kemenko Perekonomian
Tito Lantik Deputi Kemenko Perekonomian Jadi Pj Gubernur Gorontalo