Senin, 22 Desember 2025

Dua Guru di Luwu Utara yang Ditetapkan Tersangka dan Dipecat karena Bantu Honorer Kini Dapat Rehabilitasi dari Prabowo

Photo Author
- Kamis, 13 November 2025 | 09:00 WIB
Pemberian surat rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd, pada Kamis, 13 November 2025. (Foto: BPMI Setpres)
Pemberian surat rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd, pada Kamis, 13 November 2025. (Foto: BPMI Setpres)

“Bagaimanapun guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang harus kita perhatikan, hormati, dan lindungi,” ujarnya.

Ia berharap keputusan Presiden Prabowo ini dapat menghadirkan rasa keadilan, tidak hanya bagi dua guru tersebut, tetapi juga bagi seluruh tenaga pendidik di Indonesia.

“Semoga keputusan ini menjadi contoh bahwa negara hadir untuk melindungi para guru dan memberikan keadilan bagi dunia pendidikan,” pungkasnya.*** (LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: setkab.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X