Senin, 22 Desember 2025

Komisi XI DPR Sahkan Pagu Kemenkeu 2026 Rp47,13 Triliun, Misbakhun Soroti Efisiensi Anggaran Tambahan

Photo Author
- Rabu, 16 Juli 2025 | 11:00 WIB
Komisi XI DPR RI setujui pagu indikatif Kemenkeu 2026, Misbakhun tegaskan pentingnya efisiensi dan arah fiskal. (Foto: Dok. DPR RI)
Komisi XI DPR RI setujui pagu indikatif Kemenkeu 2026, Misbakhun tegaskan pentingnya efisiensi dan arah fiskal. (Foto: Dok. DPR RI)

ESENSI.TV, JAKARTA - Komisi XI DPR RI secara resmi menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp47,13 triliun.

Persetujuan ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, dalam rapat kerja bersama Menteri Keuangan di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Rapat tersebut merupakan kelanjutan dari pembahasan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Keuangan yang telah dimulai sehari sebelumnya.

Baca Juga: West Ham Resmi Datangkan El Hadji Malick Diouf, Bek Muda Senegal yang Bersinar di Eropa

Persetujuan Final Setelah Pembahasan Fraksi dan Usulan Tambahan

Dalam rapat tersebut, Misbakhun menyampaikan bahwa seluruh fraksi di Komisi XI telah menyatakan setuju terhadap kesimpulan rapat, termasuk menyetujui pagu Kemenkeu sebesar Rp47.132.862.219.000.

Tak hanya itu, Komisi XI juga menyetujui langkah efisiensi terhadap usulan tambahan anggaran sebesar Rp4,88 triliun.

Penyederhanaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan struktur belanja negara dan memperketat prioritas penggunaan anggaran.

Baca Juga: Pesona Gedung Sate, Ikon Arsitektur Bersejarah yang Menawan di Jantung Kota Bandung

“Komisi XI DPR RI menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan Tahun 2026 setelah pergeseran sebesar Rp47,13 triliun dan mengefisiensikan usulan tambahan anggaran sebesar Rp4,88 triliun,” ujar Misbakhun.

Dalam penjelasannya, Misbakhun menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan pagu anggaran dilakukan dengan mengacu pada arah kebijakan fiskal nasional.

Efisiensi belanja negara tetap menjadi prioritas utama dalam penyusunan RAPBN 2026.

Baca Juga: PT SMF Buka Lowongan Staf Hukum Bisnis, Dibutuhkan Pengalaman di Sektor Keuangan

Dengan pagu yang telah disetujui, Kementerian Keuangan dapat melanjutkan penyusunan RKA K/L dan menyempurnakan Nota Keuangan yang akan disampaikan dalam RAPBN.

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: dpr.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X