Senin, 22 Desember 2025

Dorong Infrastruktur Batubara, Misbakhun Desak Pemerintah Bantu Bukit Asam Tuntaskan Kendala Logistik

Photo Author
- Selasa, 20 Mei 2025 | 11:09 WIB
Anggota BAKN DPR RI Mukhamad Misbakhun saat mengikuti pertemuan dengan PT Bukit Asam di Palembang, Sumatera Selatan. (Foto: dok. DPR RI)
Anggota BAKN DPR RI Mukhamad Misbakhun saat mengikuti pertemuan dengan PT Bukit Asam di Palembang, Sumatera Selatan. (Foto: dok. DPR RI)

Baca Juga: Gol Telat Hinshelwood Antar Brighton Menang Dramatis atas Liverpool

"Infrastruktur logistik bukan hanya kepentingan bisnis, tapi juga kepentingan publik. Pemerintah semestinya turut aktif membangun fasilitas yang memadai, bukan hanya menyerahkannya ke BUMN," tegasnya.

Selain itu, Misbakhun juga mengapresiasi komitmen PTBA dalam memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), yaitu penyediaan batubara untuk kebutuhan dalam negeri, termasuk untuk pembangkit listrik. 

Ia menilai keberhasilan PTBA dalam menjalankan DMO seharusnya dibalas oleh negara melalui penyediaan infrastruktur pengiriman yang lebih baik.

"Jika PT Bukit Asam telah patuh terhadap DMO demi kelangsungan energi nasional, sudah sepantasnya negara hadir menyediakan dukungan logistik yang memadai sebagai timbal balik," tambahnya.

Baca Juga: Tips Tenang Hadapi Masalah, Berikut Strategi Sehat Mental untuk Gen Z di Era Digital

Ia juga menekankan bahwa upaya meningkatkan infrastruktur pengiriman batubara dari Sumatera ke Jawa, terutama untuk menyuplai pembangkit listrik, merupakan bagian penting dari stabilitas energi nasional. 

Oleh karena itu, pemerintah diminta untuk tidak tinggal diam dalam menghadapi persoalan ini.

Dengan dorongan dari parlemen, diharapkan pemerintah mulai mengambil langkah nyata untuk membenahi masalah logistik di sektor pertambangan, khususnya untuk perusahaan strategis seperti PT Bukit Asam. 

Sebab, jika tantangan ini bisa diatasi, Indonesia akan semakin kuat dalam memanfaatkan potensi sumber daya alamnya untuk pembangunan berkelanjutan.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: dpr.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X