Senin, 22 Desember 2025

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun Minta DJP Tuntaskan Coretax dan Berikan Relaksasi Wajib Pajak

Photo Author
- Selasa, 13 Mei 2025 | 12:00 WIB
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi XI DPR RI dengan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.Foto: Prima/vel
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi XI DPR RI dengan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.Foto: Prima/vel

Baca Juga: Gelar Manis Ganda Campuran Indonesia di Taipei Open 2025, Jafar dan Felisha Menang Setelah Kalahkan Rekan Senegara

“Kalau sistem justru bikin ribet, ya masyarakat malas bayar pajak. Padahal niatnya kan baik,” tambahnya. 

Ia juga mengkritik seringnya gangguan teknis seperti kendala internet dan sistem error yang menyulitkan proses pelaporan dan input data.

Menanggapi kritik dan masukan tersebut, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan bahwa DJP telah berupaya maksimal memperbaiki berbagai permasalahan sejak Coretax mulai diimplementasikan pada 1 Januari 2025. 

Beberapa kendala utama yang dihadapi antara lain kesulitan login, gangguan akses, masalah OTP, perubahan data, impersonate, role access pegawai, dan hambatan interoperabilitas dalam sistem.

Baca Juga: Tawuran Remaja di Medan Makan Korban, Polisi Terluka hinnga Buta Permanen Dilempari Batu

Namun, ia menyebutkan bahwa perbaikan sudah menunjukkan hasil positif. 

“Di akhir April dan awal Mei ini, performa sistem sudah jauh lebih baik dibandingkan masa awal implementasi. Banyak masalah besar yang kini mulai teratasi,” ujar Suryo.

Ia menambahkan bahwa DJP akan terus melakukan pemantauan dan pembaruan sistem untuk menjamin kenyamanan pengguna dan optimalisasi penerimaan pajak secara nasional. 

Ke depan, DJP juga terbuka untuk menerima masukan dari para pemangku kepentingan guna memastikan sistem Coretax bisa benar-benar mendukung reformasi perpajakan di Indonesia.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: dpr.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X