Sayangnya, ada pihak tidak bertanggung jawab yang kemudian menggandakan pelat itu dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi yang menyimpang.
Ia juga menyoroti maraknya penjualan pelat dinas palsu di platform e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia.
Frega mengatakan, pelat-pelat dinas Kemhan kerap diperjualbelikan secara ilegal dan memungkinkan disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
“Kemungkinan besar pelat itu dikloning dari nomor lama yang sudah tidak berlaku,” ujarnya.
Baca Juga: Mengintip Cara Belanja Gen Z: Sadar Lingkungan, Loyal pada Brand, dan Serba Online
Sebagai bentuk tindak lanjut, pihak Kemhan akan melakukan penertiban terhadap penjualan pelat dinas palsu di toko-toko online dan menindak tegas pihak yang terbukti menyalahgunakan identitas institusi negara.***(LL)
Artikel Terkait
Berbahaya! Dentuman Petasan di Sidoarjo Hancurkan Kaca Dealer Vespa dan 4 Motor
Malu Tak Punya Uang saat Mudik, Pemuda Asal Malang Bikin Rekayasa Dibegal
Gagal Bawa Uang Panai Rp100 Juta, Rumah Pria di Jeneponto Dirusak Massa
Nyaris Adu Jotos dengan Petugas, Wisatawan Nekat Berenang di Zona Bahaya Pantai Pangandaran
Tertipu Arah Google Maps, Mobil BMW Terjun dari Ujung Tol yang Belum Tersambung di Gresik