Senin, 22 Desember 2025

Catat! Ini Daftar Lengkap Jalur Tol dan Non Tol yang Terdampak Pembatasan Angkutan Barang Selama Lebaran 2025

Photo Author
- Selasa, 25 Maret 2025 | 16:00 WIB
Kombes Pol Erdi Chaniago, Juru Bicara Polri saat memberikan keterangan. (Foto: dok. Humas Polri)
Kombes Pol Erdi Chaniago, Juru Bicara Polri saat memberikan keterangan. (Foto: dok. Humas Polri)

ESENSI.TV, JAKARTA - Menjelang arus mudik dan balik Lebaran 2025, pemerintah resmi memberlakukan pembatasan operasional bagi kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih. 

Langkah ini bertujuan untuk memperlancar lalu lintas di jalur-jalur vital yang diprediksi akan mengalami lonjakan kendaraan. 

Mulai Senin, 24 Maret 2025 hingga Selasa, 8 April 2025, sejumlah ruas jalan tol dan non tol akan terkena pembatasan. 

Namun, ada pengecualian bagi angkutan yang membawa kebutuhan esensial.

Baca Juga: Menikmati Pesona Yeh Leh, Pantai dengan Hamparan Batu Eksotis di Bali Barat

Kebijakan Pembatasan dan Pengecualian

Kombes Pol Erdi Chaniago, Juru Bicara Polri, menyatakan bahwa kendaraan dengan sumbu tiga ke atas dilarang beroperasi selama periode tersebut. 

Meski begitu, tidak semua angkutan barang terkena aturan ini. Kendaraan yang membawa logistik penting seperti ternak, uang, kebutuhan pokok, serta barang dengan keperluan khusus tetap diperbolehkan melintas.

“Kecuali untuk kendaraan logistik seperti hantaran ternak, uang, kebutuhan pokok, dan hantaran khusus,” terangnya, dikutip pada Selasa, 25 Maret 2025.

Aturan pembatasan ini berlaku efektif sejak pukul 00.00 WIB pada 24 Maret dan berakhir pukul 24.00 WIB pada 8 April 2025. 

Baca Juga: Bangun Karier Impian! BCA Cari Calon Pemimpin Baru Melalui Program MDP untuk Fresh Graduate

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan parah yang biasa terjadi saat masa mudik dan arus balik Lebaran.

Daftar Jalur Tol yang Terdampak

Berikut adalah ruas jalan tol yang terkena pembatasan:

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: humas.polri.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X