ESENSI.TV, JAKARTA - Menjelang arus mudik dan balik Lebaran 2025, pemerintah resmi memberlakukan pembatasan operasional bagi kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih.
Langkah ini bertujuan untuk memperlancar lalu lintas di jalur-jalur vital yang diprediksi akan mengalami lonjakan kendaraan.
Mulai Senin, 24 Maret 2025 hingga Selasa, 8 April 2025, sejumlah ruas jalan tol dan non tol akan terkena pembatasan.
Namun, ada pengecualian bagi angkutan yang membawa kebutuhan esensial.
Baca Juga: Menikmati Pesona Yeh Leh, Pantai dengan Hamparan Batu Eksotis di Bali Barat
Kebijakan Pembatasan dan Pengecualian
Kombes Pol Erdi Chaniago, Juru Bicara Polri, menyatakan bahwa kendaraan dengan sumbu tiga ke atas dilarang beroperasi selama periode tersebut.
Meski begitu, tidak semua angkutan barang terkena aturan ini. Kendaraan yang membawa logistik penting seperti ternak, uang, kebutuhan pokok, serta barang dengan keperluan khusus tetap diperbolehkan melintas.
“Kecuali untuk kendaraan logistik seperti hantaran ternak, uang, kebutuhan pokok, dan hantaran khusus,” terangnya, dikutip pada Selasa, 25 Maret 2025.
Aturan pembatasan ini berlaku efektif sejak pukul 00.00 WIB pada 24 Maret dan berakhir pukul 24.00 WIB pada 8 April 2025.
Baca Juga: Bangun Karier Impian! BCA Cari Calon Pemimpin Baru Melalui Program MDP untuk Fresh Graduate
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan parah yang biasa terjadi saat masa mudik dan arus balik Lebaran.
Daftar Jalur Tol yang Terdampak
Berikut adalah ruas jalan tol yang terkena pembatasan:
Artikel Terkait
Persiapan Mudik Lebaran! Ini 10 Cara Memastikan Mobil Siap Tempuh Perjalanan Jauh
KAI Services Buka Lowongan Parking Excellence untuk Angkutan Lebaran 2025, Simak Syarat dan Cara Daftarnya!
Menag Pastikan Lebaran 1446 H Dirayakan Serentak, NU dan Muhammadiyah Sepakat Idulfitri pada Tanggal Ini
Lebaran 2025 Makin Lancar: Tol Jakarta-Cikampek Selatan Siap Pecah Kemacetan Arus Mudik dan Balik
Subsidi Tiket Pesawat Lebaran 2025: Upaya Pemerintah Ringankan Beban atau Kebijakan yang Tak Tepat Sasaran?