Senin, 22 Desember 2025

Bolehkah Donor Darah Saat Puasa? Ini Penjelasan Medis dan Pandangan Agama

Photo Author
- Jumat, 21 Maret 2025 | 12:48 WIB
Ilustrasi. Pendonor darah dapat menjalani proses donor dengan aman meski sedang berpuasa di bulan Ramadan.(Foto: Pixabay)
Ilustrasi. Pendonor darah dapat menjalani proses donor dengan aman meski sedang berpuasa di bulan Ramadan.(Foto: Pixabay)

Mual sebagai reaksi tubuh yang kehilangan cairan dan nutrisi.

Pingsan bila tekanan darah turun drastis setelah donor.

Oleh karena itu, sebelum mendonorkan darah saat berpuasa, pastikan tubuh dalam kondisi bugar dan cukup istirahat. 

Sebaiknya lakukan donor darah setelah berbuka puasa atau saat pagi hari setelah sahur agar tubuh masih dalam kondisi segar.

Baca Juga: Heboh Temuan Ladang Ganja 6.000 Meter Persegi di Taman Nasional Bromo, Ketua DPR Angkat Bicara

Pandangan Agama Tentang Donor Darah Saat Puasa

Dari sisi agama, donor darah merupakan perbuatan mulia karena bisa menyelamatkan nyawa orang lain. 

Dalam ajaran Islam, membantu sesama adalah salah satu amalan yang sangat dianjurkan.

Allah SWT memerintahkan umat-Nya untuk tolong-menolong dalam kebaikan. 

Rasulullah SAW juga pernah bersabda bahwa siapa saja yang membantu meringankan kesulitan orang lain di dunia, maka Allah akan meringankan kesulitannya di akhirat.

Baca Juga: Debut Pahit Patrick Kluivert, Timnas Indonesia Dibantai Australia 1-5 di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Terkait hukum puasa, donor darah tidak membatalkan puasa. Hal ini karena proses donor melibatkan pengambilan darah melalui suntikan di lengan, bukan memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui rongga terbuka seperti mulut, hidung, atau telinga. 

Dalam pandangan fiqih, proses ini mirip dengan bekam, yang juga tidak membatalkan puasa meskipun mengeluarkan darah.

Namun, jika kondisi tubuh lemah atau donor darah membuat pendonor pingsan dan membahayakan kesehatannya, maka sebaiknya ditunda. 

Islam mengajarkan untuk menjaga kesehatan, karena tubuh yang sehat adalah anugerah yang harus dijaga.

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: TBNews

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X