ESENSI.TV, JAKARTA - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan keterkejutannya mengetahui mayoritas pengendali barang impor ilegal di Indonesia adalah orang asing, bukan WNI. Hal ini terungkap dalam upaya pemusnahan barang impor ilegal senilai Rp 9,3 miliar yang dilakukan di Citeureup, Bogor. Barang-barang yang dimusnahkan termasuk produk elektronik, bubuk cabai, coklat, saus sambal, kecap, serta produk kehutanan yang tidak memenuhi ketentuan impor.
Langkah Tegas Melindungi Konsumen dan Industri Negeri
Zulkifli Hasan menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil untuk melindungi konsumen dan industri dalam negeri dari barang-barang yang tidak memenuhi syarat. Ia menambahkan bahwa 11 perusahaan yang terlibat dalam impor ilegal tersebut akan mendapatkan sanksi tertulis.
Untuk memperkuat pengawasan, Zulkifli Hasan mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal. Satgas ini diharapkan dapat memitigasi barang-barang yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk menjaga keamanan konsumen dan memastikan industri dalam negeri tidak dirugikan oleh barang-barang impor ilegal.
Baca Juga: Berantas Impor llegal, Pemerintah Terapkan 2 Langkah Cepat
Kerja Sama Antar Instansi Memegang Peran Penting
Menteri Perdagangan juga menyoroti peran penting kerja sama antar instansi, termasuk dengan Kementerian Keuangan dan Bea Cukai, dalam memberantas impor ilegal. Operasi gabungan ini berhasil menyita berbagai barang konsumsi ilegal, seperti pakaian bekas, alat elektronik, dan makanan yang dapat berdampak negatif pada ekonomi domestik.
Langkah-langkah yang diambil ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas impor ilegal dan melindungi perekonomian serta konsumen Indonesia dari barang-barang yang tidak memenuhi standar.