Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan, sebanyak 38 negara anggota Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) memberi restu bergabungnya Indonesia sebagai anggota baru.
Kepastian itu diterima Indonesia saat Airlangga berada di Paris.
"Saya minggu lalu di Paris menerima secara resmi roadmap dari mereka. Dua negara yang mendapatkan roadmap satu Indonesia, yang kedua Argentina," ujar dia, di Jakarta, Sabtu (11/05/2024).
Meski demikian, kata dia, dari dua negara yang menerima roadmap itu, Indonesia lebih didukung untuk menjadi anggota baru OECD.
Airlangga menjelaskan, aspek penting bagi Indonesia saat bergabung menjadi anggota OECD.
“Karena kita mau next reform, Undang-Undang Cipta Kerja kita revisi lebih dari 60 undang-undang. Next implementation ialah melalui OECD, dan banyak data yang mereka punya serta banyak standar yang mereka punya. Sedangkan kita sudah punya juga masuk dalam Indo-Pacific Economy Framework. Kita punya juga Regional Comprehensive Economic Partnership," terang dia.
Dengan berbagai keikutsertaan di beberapa organisasi perekonomian dunia, Indonesia sudah sangat siap. Khususnya dengan standar internasional yang telah diterapkan oleh OECD.
"Dengan begitu kita berharap pertumbuhan ekonomi kita akan bertambah lagi. Dengan masuk ke OECD, investasi juga akan banyak masuk," tambah Airlangga lagi.
Harapan Presiden
Sebelumnya, saat bertemu Sekretaris Jenderal Organization of Economic Co-operation and Development (OECD), Matthias Cormann, Presiden Jokowi menyampaikan perlunya penguatan semangat bersama. Khususnya untuk mengarahkan kebijakan dalam mengatasi tantangan global.
Di antaranya, terkait ketegangan geopolitik yang mengarahkan dunia semakin terfragmentasi, aktivitas perdagangan global dan arus investasi melambat. Kemudian, pesatnya perkembangan teknologi digital membawa manfaat, namun perlu antisipasi konsekuensi penghematan tenaga kerja.
Dan perubahan iklim dan respons kebijakan yang mengikutinya termasuk berpotensi menimbulkan masalah bagi negara berkembang.
Kementerian Keuangan menjelaskan beberapa manfaat yang diperoleh sebagai anggota penuh. Pertama, akses yang lebih luas terhadap sumber-sumber informasi dan pengetahuan yang dimiliki OECD sebagai Global Think Tank.
Kedua, kesempatan yang lebih luas untuk terlibat dalam kegiatan penelitian kebijakan lintas negara. Ketiga, akses serta peluang untuk mengikuti dan berkontribusi secara aktif dalam pembahasan-pembahasan standar kebijakan dalam lingkup OECD.
Editor: Raja H. Napitupulu