Senin, 22 Desember 2025

Pemerintah Putuskan Tidak Naikkan Tarif Listrik Triwulan II, Simak Alasannya

Photo Author
- Jumat, 15 Maret 2024 | 12:00 WIB
Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik Triwulan II (April-Juni) Tahun 2024 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi. foto: dok
Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik Triwulan II (April-Juni) Tahun 2024 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi. foto: dok

Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan II (April-Juni) Tahun 2024 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan.

Mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman Hutajulu dalam keterangannya dikutip, Jumat (15/3/2024) di Jakarta.

Jisman mengungkapkan, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penetapan harga listrik triwulan II Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan November, Desember tahun 2023 dan Januari tahun 2024.

Yaitu kurs sebesar Rp15.580,53/USD, ICP sebesar USD77,42/barrel, inflasi sebesar 0,28%, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.

Berdasarkan empat parameter tersebut, kata Jisman, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan. Jika dibandingkan tarif pada triwulan I 2024.

Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik.

"Tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik. Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)," jelasnya.

Jisman mengatakan, Kementerian ESDM tetap mendorong PT PLN (Persero) agar selalu berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional. Dan, memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif dengan tetap menjaga mutu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : [email protected]
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

Editor: Junita Ariani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

UI: Berbahaya Jika Masyarakat Sipil Ragu Data BPS

Senin, 11 Agustus 2025 | 14:48 WIB

Potensi Ekonomi Garam Indonesia Capai Rp4,14 T

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:30 WIB

Ekspor Juni 2024 Capai US$20,84 Miliar

Senin, 15 Juli 2024 | 20:23 WIB

Cadangan Devisa Juni 2024 Naik Rp19,7 Triliun

Jumat, 5 Juli 2024 | 14:48 WIB
X