Senin, 22 Desember 2025

PPBMN Lakukan Penandatanganan Sewa BMN Hulu Migas Sebesar Rp19,5 Miliar

Photo Author
- Selasa, 27 Februari 2024 | 21:46 WIB
Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) melakukan penandatanganan perjanjian sewa barang milik negara atau BMN Hulu Migas pada PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) senilai Rp19.545.335.000. foto: ist
Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) melakukan penandatanganan perjanjian sewa barang milik negara atau BMN Hulu Migas pada PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) senilai Rp19.545.335.000. foto: ist

Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) melakukan penandatanganan perjanjian sewa barang milik negara atau BMN Hulu Migas pada PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) senilai Rp19.545.335.000.

Perjanjian sewa ini merupakan perjanjian atas pelaksanaan pemanfaatan BMN Hulu Migas pada KKKS PT Pertamina Hulu Rokan berupa tanah seluas 634.450,55 m2.

Tanah tersebut akan dimanfaatkan PT Pertamina Gas sebagai tempat pipa transimisi minyak ruas Balam-Bangko-Dumai dan ruas Minas-Duri-Dumai (Blok Rokan).

"Sewa tersebut untuk jangka waktu 5 tahun, mulai 9 Agustus 2021 sampai dengan 8 Agustus 2026," ujar Kepala Pusat PPBMN Kementerian ESDM, Sumartono, Senin (26/2/2024).

Pemanfaatan BMN


Ia mendorong seluruh perusahaan khususnya sektor midstream dan downstream untuk melaksanakan pemanfaatan BMN Hulu Migas. Untuk mempercepat proses hilirisasi migas di Indonesia.

"Kita terus mendorong perusahaan-perusahaan migas di sektor hulu dan hilir untuk dapat memanfaatkan BMN. Mempercepat proses hilirisasi migas di Indonesia," jelasnya.

Direktur Utama PT Pertamina Gas Gamal Imam Santoso berharap kerja sama pemanfataan aset negara ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan. Dengan demikian memberikan nilai tambah pada bisnis gas di Indonesia.

"Kami harap kerja sama atas pemanfaatan aset Pemerintah ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan khususnya untuk pemanfaatan aset negara lainnya. Demi memberikan nilai tambah kepada bisnis gas di Indonesia," ujar Gamal.

Pelaksanaan penandatanganan perjanjian sewa ini menjadi titik akhir perjuangan panjang bagi masing-masing pihak sejak tahun 2021.

Persetujuan sewa yang berlaku surut ini diakibatkan oleh masa transisi operator blok Rokan dari PT CPI kepada PT PHR.

Selama tahun 2021 hingga penandatanganan perjanjian ini, PT Pertamina Gas bersama Kementerian ESDM dan PT PHR secara paralel melaksanakan pembangunan infrastruktur.

Yakni jaringan minyak ruas Balam-Bangko-Dumai dan ruas Minas-Duri-Dumai pada tanah yang disewakan oleh Pemerintah. Sesuai surat persetujuan pemanfaatan oleh Menteri Keuangan.

Saat ini telah terpasang pipa transmisi minyak sepanjang +-686 KM pada tanah yang menjadi objek sewa ini. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : [email protected]
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

Editor: Junita Ariani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

UI: Berbahaya Jika Masyarakat Sipil Ragu Data BPS

Senin, 11 Agustus 2025 | 14:48 WIB

Potensi Ekonomi Garam Indonesia Capai Rp4,14 T

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:30 WIB

Ekspor Juni 2024 Capai US$20,84 Miliar

Senin, 15 Juli 2024 | 20:23 WIB

Cadangan Devisa Juni 2024 Naik Rp19,7 Triliun

Jumat, 5 Juli 2024 | 14:48 WIB
X