Senin, 22 Desember 2025

KKP-Barantin Tetapkan Manajemen Risiko Pengendalian Impor Tuna, Sarden dan Makarel

Photo Author
- Senin, 26 Februari 2024 | 17:35 WIB
KKP dan Barantin menetapkan  manajemen risiko pengendalian impor tuna, Sarden dan Makarel dari Kanada. foto: dok
KKP dan Barantin menetapkan manajemen risiko pengendalian impor tuna, Sarden dan Makarel dari Kanada. foto: dok

Pemberlakuan kategorisasi tingkat risiko importasi tuna, sarden dan makarel dari Kanada mulai disepakati sebagai salah satu bagian dari upaya manajemen risiko pengendalian impor.

Kesepakatan dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Badan Karantina Indonesia (Barantin). Dan, ini menjadi bagian dari pelaksanaan kegiatan bersama antara KKP dengan Trade Facilitation Office (TFO) Kanada. Tentang penguatan manajemen risiko sistem pemeriksaan dan pengendalian impor ikan dan hasil perikanan di Indonesia.

Demikian disampaikan Plt Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Perikanan (BPPMHKP), Ishartini di Jakarta, Senin (26/2/2024).

"Dari sisi quality assurance kita monitoring proses importasinya. Itulah kenapa ada kategorisasi risiko dari media pembawa (impor) tuna, sarden dan makarel," terangnya.

Pengendalian Mutu


Ishartini mengatakan, penilaian risiko tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Nomor 26 tahun 2023. Tentang Penilaian Tingkat Risiko Pemasukan Tuna, Sarden, dan Makarel ke wilah NKRI. Yang dibagi menjadi 3 kategori risiko yaitu rendah, sedang, dan tinggi.

Dalam proposal Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA-CEPA), tercatat bahwa kerja sama perdagangan komoditas hayati Indonesia-Kanada didominasi sektor kelautan dan perikanan.

Sehingga untuk penjaminan kualitas dan keamanan konsumsi ikan nasional, Indonesia harus konsisten melaksanakan Keputusan Nomor 26/2023 tersebut.

Ishartini pun mengapresiasi Barantin yang yang telah mengirimkan surat ke unit pelaksana teknisnya. Supaya  penanganan importasi tuna, sarden dan makarel mengacu pada Kepkaban 26/2023.

Ia menegaskan jajarannya tetap memberikan pelayanan dari sisi quality assurance komoditas yang akan masuk di Indonesia. Yakni melalui sertifikasi good importing practices (GIP) serta mewajibkan importir menerapkan sistem ketertelusuran.

"Kita tetap mengawal proses perundingan ini mengingat Kanada merupakan salah satu negara tujuan ekspor Indonesia," tutupnya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : [email protected]
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

Editor: Junita Ariani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

UI: Berbahaya Jika Masyarakat Sipil Ragu Data BPS

Senin, 11 Agustus 2025 | 14:48 WIB

Potensi Ekonomi Garam Indonesia Capai Rp4,14 T

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:30 WIB

Ekspor Juni 2024 Capai US$20,84 Miliar

Senin, 15 Juli 2024 | 20:23 WIB

Cadangan Devisa Juni 2024 Naik Rp19,7 Triliun

Jumat, 5 Juli 2024 | 14:48 WIB
X