Senin, 22 Desember 2025

Dirjen Migas Jamin Kepastian Hukum Investor Penangkapan dan Penyimpanan Karbon

Photo Author
- Selasa, 20 Februari 2024 | 23:58 WIB
Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji. foto: ist
Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji. foto: ist

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon menjadi langkah maju bagi Indonesia memerangi perubahan iklim.

Penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS) merupakan teknologi inovatif yang memungkinkan emisi karbon dioksida (CO2) dipisahkan dari sumbernya. Diangkut, dan disimpan secara permanen di bawah tanah.

Teknologi ini memiliki potensi besar untuk mengurangi emisi CO2 dari berbagai sektor industri, seperti pembangkit listrik, industri berat, dan manufaktur.

"Perpres ini akan memberikan kepastian hukum bagi investor dan pelaku usaha yang ingin terlibat dalam kegiatan CCS," kata Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji.

Ia mengatakan itu pada acara penutupan bulan K3 Nasional di Kantor Lemigas Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Menurutnya, Perpres ini akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk pengembangan dan penerapan CCS di Indonesia.

"Pemerintah optimis CCS dapat memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi Indonesia. Selain membantu mengurangi emisi karbon, CCS juga dapat menciptakan lapangan kerja baru. Mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor-sektor terkait seperti teknologi, manufaktur, dan jasa," ujarnya.

Mengatur Dua Jenis Perizinan


Prepres ini juga kata Tutuka, mengatur dua jenis perizinan. Perizinan utama untuk kegiatan CCS yaitu Izin Eksplorasi yang diberikan untuk kegiatan survei dan investigasi potensi penyimpanan CO2 di bawah permukaan bumi.

Selanjutanya, Izin Operasi Penyimpanan yang diberikan untuk kegiatan penyuntikan, penyimpanan, dan pemanfaatan CO2 di lokasi penyimpanan permanen.

"Jadi ada izin selama eksplorasi dan izin selama operasi penyimpanan. Ada 2 izin yang seamless kalau dilakukan langsung. Tapi kalau terhenti setelah eksplorasi bisa, kalau akan dilanjutkan juga bisa. Jadi tidak mengulang dari awal kalau dilanjutkan ke izin operasi penyimpanan," tambah Tutuka.

Pemerintah juga kata Tutuka, turut mengundang seluruh pemangku kepentingan, termasuk sektor swasta, akademisi, dan masyarakat sipil. Untuk bekerja sama dalam mendukung implementasi Perpres ini.

"Melalui kerja sama yang solid, Indonesia dapat menjadi pemimpin dalam penerapan CCS di kawasan Asia Tenggara. Dan, berkontribusi secara signifikan dalam upaya global untuk memerangi perubahan iklim," tutupnya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : [email protected]
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

Editor: Junita Ariani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

UI: Berbahaya Jika Masyarakat Sipil Ragu Data BPS

Senin, 11 Agustus 2025 | 14:48 WIB

Potensi Ekonomi Garam Indonesia Capai Rp4,14 T

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:30 WIB

Ekspor Juni 2024 Capai US$20,84 Miliar

Senin, 15 Juli 2024 | 20:23 WIB

Cadangan Devisa Juni 2024 Naik Rp19,7 Triliun

Jumat, 5 Juli 2024 | 14:48 WIB
X