Senin, 22 Desember 2025

Tarif Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen, Nuroji: Pariwisata akan Semakin Lesu

Photo Author
- Selasa, 16 Januari 2024 | 15:58 WIB
Anggota Komisi X DPR RI Nuroji memberikan penjelasan rencana kenaikan tarif pajak hiburan antara 40-75 persen, Selasa (16/1/2024) di Senayan, Jakarta. foto: ist
Anggota Komisi X DPR RI Nuroji memberikan penjelasan rencana kenaikan tarif pajak hiburan antara 40-75 persen, Selasa (16/1/2024) di Senayan, Jakarta. foto: ist

Tarif pajak hiburan direncanakan naik sebesar 40-75 persen usai disahkannya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Anggota Komisi X DPR RI Nuroji menilai kebijakan ini menciptakan kondisi yang dilematis bagi para pengusaha pariwisata bidang hiburan.

Jika terlalu kaku menerapkan aturan tanpa mempertimbangkan aspirasi pengusaha terkait, dikhawatirkan roda ekonomi pariwisata di Indonesia akan semakin lesu

“Negara berusaha menaikan pemasukan lewat pajak namun tentu ini terlalu berat untuk pengusaha dengan (kenaikan) angka segitu," tegas Nuroji.

Pernyataan tersebut dikemukakannya usai Rapat Paripurna DPR RI Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Ia mengingatkan nilai kebijaksanaan harus diprioritaskan dalam pengambilan keputusan.

"Mungkin salah satunya kurangnya sinergi antarkelembagaan. Yang mungkin terjadi antara Kementerian Pariwisata dan Kementerian Keuangan dalam mendongkrak ekonomi kreatif pariwisata," terangnya.

Ia bahkan mempertanyakan sinergi kerja antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu mengatakan, kebijakan ini masih berada pada tahap uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi.

Karena itu, ia mengingatkan agar lembaga-lembaga tersebut saling berkoordinasi untuk memastikan kenaikan pajak itu tidak memberatkan para pengusaha pariwisata bidang hiburan.

"Jika tidak ada koordinasi, negara akan mematikan industri pariwisata beserta para pelaku yang terlibat," jelasnya.

Supaya polemik ini tidak terjadi berkepanjangan, Nuroji menyampaikan bahwa Komisi X DPR akan berusaha melakukan mediasi dengan pihak pemerintah. Sehingga kenaikan pajak hiburan tidak signifikan naik.

"Saat ini semua sektor bisa dibilang sedang lesu-lesunya (perputaran ekonomi) termasuk dunia hiburan. Pajak memang diperlukan untuk pemasukan negara tapi tidak seperti ini. Pemerintah perlu melibatkan para pengusaha mengenai kenaikan pajak ini supaya tidak memberatkan," tutup Nuroji.*

#beritaviral
#beritaterkini

Email : [email protected]
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

Editor: Junita Ariani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

UI: Berbahaya Jika Masyarakat Sipil Ragu Data BPS

Senin, 11 Agustus 2025 | 14:48 WIB

Potensi Ekonomi Garam Indonesia Capai Rp4,14 T

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:30 WIB

Ekspor Juni 2024 Capai US$20,84 Miliar

Senin, 15 Juli 2024 | 20:23 WIB

Cadangan Devisa Juni 2024 Naik Rp19,7 Triliun

Jumat, 5 Juli 2024 | 14:48 WIB
X