Senin, 22 Desember 2025

Kemendag Awasi Barang Sesuai K3L Lindungi Konsumen

Photo Author
- Sabtu, 13 Januari 2024 | 20:29 WIB
Wamendag Jerry Sambuaga mengungkapkan bahwa BPTN juga perlu memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah terkait pemeriksaan, pengawasan, dan penegakan hukum di bidang perdagangan. foto: ist
Wamendag Jerry Sambuaga mengungkapkan bahwa BPTN juga perlu memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah terkait pemeriksaan, pengawasan, dan penegakan hukum di bidang perdagangan. foto: ist

Kementerian Perdagangan (Kemendaag) terus mengawasi barang sesuai Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L). Hal ini untuk meningkatkan perlindungan kepada seluruh konsumen Indonesia.

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan itu dalam Diseminasi Pengawasan Barang Terkait dengan K3L di Yama Resort Tondano, Kabupaten Minahasa, Sabtu (13/1/2024).

Turut hadir dalam diseminasi itu Direktur Tertib Niaga Tommy Andana, Kepala BPTN Makassar, Erizal Mahatama. Dan Pengawas Barang Beredar dan Jasa Fathul Mungin Gotha Pratomo.

Diseminasi dihadiri 100 peserta yang merupakan masyarakat di wilayah Kabupaten Minahasa.

Menurut Wamendag, pengawasan tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada seluruh konsumen Indonesia. Terhadap risiko keamanan yang mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan.

"Pengawasan terhadap komoditas K3L menjadi salah satu tugas Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN)," ujar Jerry.

BPTN kata Wamendag, merupakan perpanjangan tangan Direktorat Tertib Niaga di daerah untuk melaksanakan pengawasan kegiatan perdagangan.

Ia juga mengatakan, BPTN perlu memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah terkait pemeriksaan, pengawasan, dan penegakan hukum di bidang perdagangan.

Hal ini dilakukan untuk memastikan kegiatan perdagangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Menurutnya, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah terkait era perdagangan bebas saat ini adalah menerbitkan kebijakan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Pemberlakuannya dilakukan secara wajib. Namun, belum semua barang yang beredar di wilayah Indonesia memiliki sertifikasi SNI.

Sehingga perlu pengawasan terhadap peredaran produk-produk yang belum diberlakukan SNI tersebut.

“Barang produksi dalam negeri maupun impor yang terkait K3L wajib didaftarkan dan memiliki tanda daftar berupa registrasi barang K3L. Persyaratan keamanan dan metode pengujian diajukan oleh produsen atau importir sebelum barang beredar di pasar,” ungkapnya.

Daftar Barang Terkait K3L


Direktur Tertib Niaga Kemendag, Tommy Andana menyatakan, terdapat 22 barang listrik dan elektronika yang termasuk di dalam daftar barang terkait K3L.

Adapun daftar barangnya yaitu, penghisap debu, pemanggang roti listrik, penanak nasi, teko listrik, pengering rambut, microwave.

Pencukur listrik, dan piranti pijat listrik. Kemudian,pemanas air sesaat, panci listrik serbaguna, oven listrik, blender, juicer, mixer, food processor.

Dispenser, pengering tangan listrik, catok rambut listrik, bor listrik, gerinda listrik, mesin serut, dan gergaji listrik.

“Selain barang listrik dan elektronika, Direktorat Tertib Niaga juga mengawasi 20 barang yang mengandung bahan kimia berbahaya terkait K3L," ujarnya.

Tommy menambahkan, pengawas melakukan pengawasan di pasar sesuai parameter yang terdiri dari legalitas registrasi barang K3L.

Kemudian, pencantuman nomor registrasi barang K3L, dan kesesuaian barang terhadap parameter perjanjian yang dipersyaratkan.

Dikatakannya, ada dua jenis sanksi apabila produsen atau importir melakukan pelanggaran, yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana.

Tommy mengungkapkan, sanksi adminstratif yang diberlakukan adalah pencabutan nomor registrasi barang K3L.

Hal ini dilakukan apabila pelaku usaha tidak melaporkan setiap adanya perubahan informasi dan tidak melakukan penghentian kegiatan perdagangan.

Serta penarikan dan distribusi barang dalam jangka waktu yang sudah ditentukan. Sementara, sanksi pidana diterapkan apabila barang terkait K3L tidak didaftarkan.

"Ancaman hukuman sanksi pidana berupa penjara maksimal satu tahundan/atau denda maksimal Rp5 miliar," tegas Tommy. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : [email protected]
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

Editor: Junita Ariani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

UI: Berbahaya Jika Masyarakat Sipil Ragu Data BPS

Senin, 11 Agustus 2025 | 14:48 WIB

Potensi Ekonomi Garam Indonesia Capai Rp4,14 T

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:30 WIB

Ekspor Juni 2024 Capai US$20,84 Miliar

Senin, 15 Juli 2024 | 20:23 WIB

Cadangan Devisa Juni 2024 Naik Rp19,7 Triliun

Jumat, 5 Juli 2024 | 14:48 WIB
X