Senin, 22 Desember 2025

Naik Rp21,26 Triliun, Pemerintah Diingatkan Gunakan Utang untuk Kepentingan Produktif

Photo Author
- Jumat, 3 November 2023 | 22:11 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI, Marwan Cik Asan mengingatkan agar utang pemerintah seharusnya digunakan untuk kepentingan yang bersifat produktif. foto: ist
Anggota Komisi XI DPR RI, Marwan Cik Asan mengingatkan agar utang pemerintah seharusnya digunakan untuk kepentingan yang bersifat produktif. foto: ist

Hingga akhir September 2023, utang pemerintah mengalami peningkatan menjadi Rp7.891,61 triliun dari sebelumnya Rp7.870,35 triliun pada Agustus 2023. Atau naik Rp21,26 triliun.

Karena itu, pemerintah diingatkan untuk menggunakan utang tersebut kepada kepentingan yang bersifat produktif.

"Kalau utang ini produktif artinya kemampuan bayarnya langsung ada. Nah, tapi kalau utang itu tidak produktif artinya return atau benefit yang kita bangun dari uang utang ini masih panjang. Itu menjadi beban,” ujar Anggota Komisi XI DPR RI, Marwan Cik Asan.

Ia menegaskan, pemerintah harus kembali mengatur skala prioritas terkait pembiayaan yang berasal dari utang. Termasuk mempertimbangkan dampaknya bagi perekonomian.

“Jadi kembali lagi kita akan bicara. Bahwa pemerintah harus mengatur lagi skala prioritasnya. Kalau pembiayaan itu dengan utang harus dilihat lagi apakah ini produktif? Apakah ini harus sekarang? Apakah akan berdampak pada perekonomian kita? Kalau belum, ya pending dulu!” tegas anggota Badan Anggaran DPR RI itu, dikutip, Jumat (3/11/2023) di Jakarta.

Marwan mengatakan, pemerintah sendiri memiliki dua jenis utang yaitu dalam bentuk surat berharga negara (SBN) dan pinjaman.

Mayoritas utang sampai September 2023 masih didominasi oleh instrumen SBN yakni 88,86% dan sisanya pinjaman 11,14%.

Jumlah utang senilai Rp7.891,61 triliun ini membuat rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) per September 2023 menjadi 37,95%. Atau naik dari bulan sebelumnya yang di angka 37,84%.

"Meski begitu, disinyalir masih jauh di bawah Rasio. Masih jauh batas yang ditetapkan dalam UU Nomor 1 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mewajibkan rasio utang pemerintah adalah maksimal 60% dari PDB," jelas Marwan.*

#beritaviral
#beritaterkini

Email : [email protected]
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

Editor: Junita Ariani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

UI: Berbahaya Jika Masyarakat Sipil Ragu Data BPS

Senin, 11 Agustus 2025 | 14:48 WIB

Potensi Ekonomi Garam Indonesia Capai Rp4,14 T

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:30 WIB

Ekspor Juni 2024 Capai US$20,84 Miliar

Senin, 15 Juli 2024 | 20:23 WIB

Cadangan Devisa Juni 2024 Naik Rp19,7 Triliun

Jumat, 5 Juli 2024 | 14:48 WIB
X