Senin, 22 Desember 2025

Lindungi UMKM, Impor Barang Konsumsi Segera Diperketat

Photo Author
- Jumat, 6 Oktober 2023 | 16:22 WIB
Pemerintah akan segera mengetatkan impor barang, khususnya barang konsumsi. foto: ist
Pemerintah akan segera mengetatkan impor barang, khususnya barang konsumsi. foto: ist

Pemerintah akan segera mengetatkan impor barang, khususnya barang konsumsi. Pengetatan dilakukan melalui retail online crossborder, importasi biasa, dan jasa titip.

Pemberlakuan ini menyusul kebijakan sebelumnya terkait perdagangan melalui sistem elektronik untuk melindungi UMKM dalma negeri.

“Dalam rapat kabinet tadi pagi, kami telah membahas pengetatan impor produk barang-barang konsumsi,” kata Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki.

Hal itu dikatakan Teten setelah mengikuti rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (6/10/2023)

Pemerintah tengah menata kembali sistem perdagangan dalam negeri. Hal ini untuk mewujudkan iklim perdagangan yang adil dan kondusif.

Sebelumnya, pemerintah melakukan penataan untuk menegakkan regulasi dalam perdagangan digital. Dan kali ini berlanjut ke kebijakan pengetatan barang impor.

MenKopUKM mengatakan rapat tersebut segera ditindaklanjuti di tingkat kementerian/lembaga teknis. Hal ini dikarenakan ada sejumlah regulasi yang harus direvisi di beberapa kementerian, dan harus dirampungkan dalam dua pekan ini.

Regulasi tersebut meliputi barang tekstil, elektronik, kosmetik, alas kaki, mainan anak, suplemen kesehatan, dan obat tradisional.

“Sedangkan untuk memperkuat daya saing produk dalam negeri, ada kebijakan restrukturisasi pembiayaan untuk modernisasi permesinan,” kata Teten.

Pemerintah melakukan pengetatan impor barang untuk melindungi produk dalam negeri dari serbuan barang impor baik legal maupun ilegal.

Teten Masduki menyatakan, pemerintah bertekad untuk mendorong kebijakan yang melindungi produk UMKM terutama dalam ekosistem digital.

Presiden Jokowi juga telah menegaskan bahwa produk-produk yang dapat diproduksi dalam negeri sebaiknya tidak perlu diimpor.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan dukungan yang lebih kuat bagi produk UMKM dalam menghadapi persaingan di ekosistem digital yang semakin berkembang.*

#beritaviral
#beritaterkini

Email : [email protected]
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

Editor: Junita Ariani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

UI: Berbahaya Jika Masyarakat Sipil Ragu Data BPS

Senin, 11 Agustus 2025 | 14:48 WIB

Potensi Ekonomi Garam Indonesia Capai Rp4,14 T

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:30 WIB

Ekspor Juni 2024 Capai US$20,84 Miliar

Senin, 15 Juli 2024 | 20:23 WIB

Cadangan Devisa Juni 2024 Naik Rp19,7 Triliun

Jumat, 5 Juli 2024 | 14:48 WIB
X