Pemerintah mengancam akan menutup aplikasi medsos (media sosial) yang melakukan transaksi jual beli atau terlibat langsung dalam transaksi jual beli yang dilakukan oleh pengguna.
Hal ini disampaikan Zulkifli Hasan dalam temu pers bersama Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, di teras Istana Negara, Senin (25/9/2023).
Namun baru-baru ini tersiar kabar CEO Tiktok telah mendatangi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut mengaku telah bertemu dengan Chief Executive Officer (CEO) TikTok soal aturan pemerintah terkait izin TikTok sebagai media sosial yang justru digunakan sebagai e-commerce. Pemerintah Indonesia telah melarang praktik social commerce seperti dijalankan TikTok Shop di Indonesia karena dianggap mematikan pebisnis lokal. Menurut Luhut, menyoal larangan tersebut pihak TikTok justru menerima.
TikTok Shop Akan Di Pisah
"Saya kira enggak ada masalah. Kemarin TikTok ketemu CEO-nya sama saya, jadi mereka juga menerima," ungkap Luhut kepada awak media di acara HUT ke-76 dirinya di Sopo Del Tower, Kuningan, Jakarta, Kamis (28/9/2023).
Luhut mempertanyakan bahwa TikTok Shop akan di pisah atau tidak dengan platform tersebut. Sehingga tidak akan mengganggu masyarakat untuk tetap menggunakan TikTok yang hanya digunakan sebagai promosi, bukan untuk transaksi jual beli.
"Kalau sekarang TikTok Shop dengan TikTok dengan medsos di pisah apakah seller nya akan di rugikan? Engga," kata Menkop UKM Teten kepada wartawan di ICE BSD Tangerang, Banten, Kamis (28/9/2023).
Luhut memastikan, larangan TikTok Shop tak akan mengganggu rencana investasi TikTok di Indonesia.
"Saya rasa (rencana investasi) enggak terganggu," tegas Luhut.
Sebelumnya CEO TikTok, Shou Zi Chew, berkunjung ke Indonesia pada pertengahan Juni 2023 lalu. Saat itu dia juga bertemu dengan Luhut, juga dengan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.
Editor : Firda / Raja H. Napitupulu