Senin, 22 Desember 2025

Wamenkeu: UU Harmonisasi Buka Ruang RI Terapkan Pajak Karbon

Photo Author
- Rabu, 13 September 2023 | 19:12 WIB
Wamenkeu Suahasil Nazara mengatakan, ruang bagi Indonesia menerapkan pajak karbon terbuka seiring dengan hadirnya Undang-undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. foto: dok
Wamenkeu Suahasil Nazara mengatakan, ruang bagi Indonesia menerapkan pajak karbon terbuka seiring dengan hadirnya Undang-undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. foto: dok

Penerapkan pajak karbon sangat terbuka bagi Indonesia seiring dengan hadirnya Undang-undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pajak karbon itu kita jadikan satu instrumen supaya pasar karbonnya bisa jalan. Jadi bagaimana? Settingnya yang mau kita bangun adalah dunia usaha itu harusnya memiliki opsi,” ujar Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara.

Wamenkeu mengatakan hal itu saat menghadiri Acara Sustainability in Action Opportunities for a Better Tomorrow in Indonesia yang diadakan bank CIMB Niaga, Rabu (13/9/2023).

Wamenkeu mengatakan, ada dua opsi yang dapat dipilih oleh dunia usaha. Yakni memilih untuk mengurangi emisi dengan membeli pengurangan emisi atau membayar pajak kepada pemerintah.

Pajak karbon, menurutnya, menjadi alat terpenuhinya Nationally Determined Contribution dengan menurunkan emisi gas sebesar 31,89% dengan upaya sendiri. Dan, sampai dengan 43,20% dengan kerja sama internasional pada tahun 2023.

Jadi kapan diterapkan pajak karbon? Menurut Wamenekeu, akan dilakukan sejalan dengan roadmap.

"Nanti kalau nggak ditetapkan, kemudian orang nggak mau membeli sertifikat pengurangan emisi di pajak karbon. Saya katakan begini, sertifikat pengurangan emisi kita itu kita akan pastikan bahwa harusnya setiap sektor itu mengerti target sektor kita,” jelas Suahasil.

Sertifikat pengurangan emisi kata Wamenkeu, akan diperdagangkan. Tidak hanya ditawarkan ke pasar Indonesia juga bagi pihak luar negeri.

“Harusnya kita menawarkan likuiditas kita itu, pengurangan emisi itu kepada dunia. Jadi jangan cuma kita yang ditawarin untuk listing di luar negeri. Kita ingin mencari juga pembeli-pembeli dari luar negeri. Silakan cari di pasar kita,” pungkas Wamenkeu.*

#beritaviral
#beritaterkini

Email : [email protected]
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

Editor: Junita Ariani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

UI: Berbahaya Jika Masyarakat Sipil Ragu Data BPS

Senin, 11 Agustus 2025 | 14:48 WIB

Potensi Ekonomi Garam Indonesia Capai Rp4,14 T

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:30 WIB

Ekspor Juni 2024 Capai US$20,84 Miliar

Senin, 15 Juli 2024 | 20:23 WIB

Cadangan Devisa Juni 2024 Naik Rp19,7 Triliun

Jumat, 5 Juli 2024 | 14:48 WIB
X