Senin, 22 Desember 2025

Menaker Ingatkan Calon Pekerja Migran Ikuti Prosedur yang Benar, Kalau Mau Dilindungi

Photo Author
- Jumat, 25 Agustus 2023 | 20:58 WIB
Menaker Ida Fauziyah menyempatkan diri menemui sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tengah bermasalah di Shelter KJRI Jeddah, Arab Saudi, Kamis (24/8/2023). foto: ist
Menaker Ida Fauziyah menyempatkan diri menemui sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tengah bermasalah di Shelter KJRI Jeddah, Arab Saudi, Kamis (24/8/2023). foto: ist

 

Menteri Ketenagakerjaan (Menkaer) Ida Fauziyah menyempatkan diri menemui sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tengah bermasalah di Shelter KJRI Jeddah, Arab Saudi, Kamis (24/8/2023).

Dalam pertemuan ini, Menaker menyatakan bahwa bekerja merupakan hak setiap warga negara, dan pemerintah tidak dapat melarang atau menyuruhnya.

Hanya saja, pemerintah mengingatkan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar.

Dengan begitu, pemerintah dapat memberikan pelindungan, mulai dari sebelum, selama, hingga pulang bekerja dari negara penempatan.

"Pemerintah memberikan pelindungan dengan membuat prosedur yang mudah melalui LTSA yang tersebar di beberapa daerah yang menjadi kantong PMI," ucap Menaker.

Menaker juga menyampaikan bahwa pada 2019, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait penempatan pekerja migran ke Timur Tengah. Yakni melalui skema model Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).

Melalui model penempatan baru ini, orang yang ingin bekerja ke luar negeri harus melalui syarikah (perusahaan penempatan di Arab Saudi). Dan, tidak boleh melalui perorangan.

"Kalau saya mau bekerja di Arab bagaimana? Boleh tapi bekerja melalui syarikah, kafilnya bukan perorangan langsung, tapi syarikah. Kenapa dengan syarikah? Karena dengan syarikah kita bisa memastikan pelindungannya," ujarnya.

Menaker memberi contoh, kalau sampai ada yang tidak digaji, ada yang dilakukan tidak manusiawi, maka pemerintah dengan gampang melindungi.

"Nagihnya jelas. Eh, kamu sudah mempekerjakan saudara saya. Kamu sudah 2 tahun tidak bayar, kamu harus bayar. Yang dimintai pertanggungjawaban jelas," ucapnya dalam keterangan resmi yang dikutip, Jumat (25/8/2023).

"Nah, kalau perorangan itu karena kebiasaan di sini, keluarga itu ruang privat, saya kira negara sulit. Bahkan negara Arab Saudi sulit untuk bisa masuk meminta pertanggungjawaban atas keselamatan pelindungan PMI," imbuhnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan model SPSK sempat terhenti karena terjadi pandemi Covid-19. Baru sekitar 2 bulan terakhir ini model tersebut kembali dibuka.

"Kurang lebih 2 bulan yang lalu sudah dibuka penempatan Arab Saudi dengan menggunakan SPSK," ucapnya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : [email protected]
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Editor: Junita Ariani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

UI: Berbahaya Jika Masyarakat Sipil Ragu Data BPS

Senin, 11 Agustus 2025 | 14:48 WIB

Potensi Ekonomi Garam Indonesia Capai Rp4,14 T

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:30 WIB

Ekspor Juni 2024 Capai US$20,84 Miliar

Senin, 15 Juli 2024 | 20:23 WIB

Cadangan Devisa Juni 2024 Naik Rp19,7 Triliun

Jumat, 5 Juli 2024 | 14:48 WIB
X