Senin, 22 Desember 2025

Usut Tuntas! Legislator Golkar Curigai Ada Gaya Baru Penyelundupan Nikel

Photo Author
- Kamis, 24 Agustus 2023 | 10:07 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Bambang Patijaya. Foto: Ist
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Bambang Patijaya. Foto: Ist

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Bambang Patijaya menduga ada gaya baru penyelundupan nikel, di tengah kebijakan Pemerintah menutup ekspor komoditas pertambangan ini.

Legislator Golkar ini mencurigai penyelundupan nikel ke luar negeri terkait dengan ekspor Nickel Pig Iron (NPI).

Dia menilai jika masih mengizinkan penjualan NPI, artinya Indonesia masih mengekspor mineral ikutan lainnya yang terkandung di dalam NPI.

Bambang meminta pemerintah menghentikan kegiatan ekspor NPI.

“Kami mint akepada Dirjen Ilmate agar tidak lagi produksi NPI dari Indonesia,” jelasnya, seperti dilansir dalam IG golkar.indonesia, Rabu (23/8/2023).

Pada kesempatan itu, dia juga mempertanyakan laporan surveyor terkait kandung mineral lain dalam NPI.

Perhitungan Kadar Nikel


Senada dengan Bambang Patijaya, sebelumnya Wakil Ketua Komisi VII DPR Maman Abdurrahman mencecar sejumlah perusahaan pengolahan dan pemurnian (smelter) nikel terkait penggunaan jasa surveyor yang bertugas menghitung kadar nikel.

Hal tersebut menyusul dengan adanya aduan dari para penambang nikel yang meragukan akurasi perhitungan yang dilakukan oleh jasa surveyor.

Maman menjelaskan berdasarkan laporan yang ia terima, ada 7 perusahaan yang mengeluhkan kegiatan verifikasi kualitas bijih nikel.

Dalam transaksi jual beli nikel dalam negeri yang dilakukan oleh lembaga surveyor.

Keluhan, jelasnya, berasal dari penambang lokal dan trader lokal.

Centre of Reform on Economics (CORE) Indonesia mencatat bahwa selisih perhitungan kadar nikel pada surveyor di tingkat smelter tidak hanya merugikan para penambang nikel.

Namun, juga berdampak pada penerimaan negara dari sektor tersebut.

Direktur Eksekutif CORE Indonesia, Mohammad Faisal membeberkan, bahwasanya perbedaan hitungan kadar nikel terjadi di sisi hilir.

Hal ini dilakukan oleh surveyor dari pihak pemilik smelter.

Padahal, dari sisi hulu pemerintah sudah menetapkan sejumlah surveyor yang boleh dan diizinkan melakukan verifikator atas kadar nikel tersebut.

Investor di sisi hilir menetapkan lebih rendah kadarnya dibandingkan sisi hulu dan dengan penetapan kadar yang sangat signifikan perbedaannya.

Misalnya di hulu dalam kasus Morowali ditetapkan kadarnya 1,87 persen.

Sementara itu, di smelter surveyornya menetapkan 1,5 persen.

Email : [email protected]
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

UI: Berbahaya Jika Masyarakat Sipil Ragu Data BPS

Senin, 11 Agustus 2025 | 14:48 WIB

Potensi Ekonomi Garam Indonesia Capai Rp4,14 T

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:30 WIB

Ekspor Juni 2024 Capai US$20,84 Miliar

Senin, 15 Juli 2024 | 20:23 WIB

Cadangan Devisa Juni 2024 Naik Rp19,7 Triliun

Jumat, 5 Juli 2024 | 14:48 WIB
X