Senin, 22 Desember 2025

Baleg: Pembentukan BUK Migas Harus Dicermati Secara Hati-Hati

Photo Author
- Rabu, 23 Agustus 2023 | 16:43 WIB
Anggota Baleg DPR RI Hermanto menyampaikan agar wacana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas haruslah dicermati secara hati-hati. foto: ist
Anggota Baleg DPR RI Hermanto menyampaikan agar wacana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas haruslah dicermati secara hati-hati. foto: ist

Badan Legislasi atau Baleg DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dirut PT Medco Energi Internasional & Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (ASPERMIGAS).

Rapat dalam rangka Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Dalam kesempatan ini, Anggota Baleg DPR RI Hermanto menyampaikan agar wacana pembentukan Badan Usaha Khusus atau BUK Migas haruslah dicermati secara hati-hati.

Jangan nanti negara memberikan satu kewenangan yang bersifat khusus kepada institusi tertentu (BUK), dia memiliki sebuah agreement tertentu. Di mana itu nanti yang akan dikhawatirkan, negara itu meminimalisir kewenangannya.

"BUK memang harus kita cermati secara hati-hati. Karena saya memandang bahwa BUMN itu harusnya bekerja secara profesional,” terangnya dalam RDPU di Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2023).

Alih-alih membentuk BUK Migas, Hermanto berharap untuk penguatan BUMN itu sendiri. Menurutnya, dengan BUMN yang kuat akan berbanding lurus dengan keberpihakannya kepada kepentingan rakyat dan negara.

“Nah, jadi BUMN ini lah yang harus kita perkuat, dia harus bekerja secara profesional. Termasuk juga sumber daya manusia di BUMN itu, termasuk juga mekanisme dan sistem yang ada di BUMN itu. Nah itu memiliki keberpihakan yang jelas, kepada negara, kepada rakyat. Kalau misalnya kita serahkan ke BUK, kita tidak tahu ini kejelasannya, dan seperti apa keberpihakannya,” jelasnya.

Ia menegaskan, aset dalam bentuk sumber daya alam harus betul-betul dikuasai oleh negara dan negara yang mengendalikannya. Yang mengaturnya dan juga negara yang mengawasinya.

“Nah, negara juga harus memiliki prinsip kebijakan bagaimana aset sumber daya alam ini, itu betul-betul untuk kemakmuran rakyat,” tegasnya.

Diketahui, hingga saat ini pemerintah dan parlemen belum sepakat ihwal bentuk badan usaha khusus. Atau BUK Migas sebagai lembaga definit pengatur operasi hulu migas dalam pembahasan RUU Migas. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : [email protected]
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Editor: Junita Ariani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

UI: Berbahaya Jika Masyarakat Sipil Ragu Data BPS

Senin, 11 Agustus 2025 | 14:48 WIB

Potensi Ekonomi Garam Indonesia Capai Rp4,14 T

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:30 WIB

Ekspor Juni 2024 Capai US$20,84 Miliar

Senin, 15 Juli 2024 | 20:23 WIB

Cadangan Devisa Juni 2024 Naik Rp19,7 Triliun

Jumat, 5 Juli 2024 | 14:48 WIB
X