Senin, 22 Desember 2025

Harga Patokan Ekspor Produk Pertambangan Naik Bulan Ini, Jadi Berapa?

Photo Author
- Rabu, 2 Agustus 2023 | 20:33 WIB
Harga Patokan Ekspor Produk Pertambangan Naik Bulan Ini, Jadi Berapa? (Ilustrasi)/Ist
Harga Patokan Ekspor Produk Pertambangan Naik Bulan Ini, Jadi Berapa? (Ilustrasi)/Ist

Harga Patokan Ekspor (HPE) seluruh produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) untuk periode Agustus 2023 mengalami kenaikan dibanding periode 19—31 Juli 2023.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso menjelaskan, kenaikan ini disebabkan adanya peningkatan permintaan produk pertambangan di pasar dunia. HPE tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1263 Tahun 2023 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar tanggal 25 Juli 2023.

“Seluruh komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar periode Agustus 2023 mengalami kenaikan harga setelah sebelumnya sempat menunjukkan penurunan pada periode sebelumnya. Komoditas tersebut yakni konsentrat tembaga, konsentrat besi laterit, konsentrat timbal, dan konsentrat seng," kata Budi dalam keterangan resminya, dilansir laman www.kemendag.go.id, Rabu (2/8).

Kenaikan HPE untuk konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) dengan harga rata-rata USD 3.252,26/WE, sebesar 0,41 persen; konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50 persen dan Al2O2 + SiO2 ≥ 10 persen) dengan harga rata-rata USD 49,28/WE (4,49 persen); konsentrat timbal (Pb ≥ 56 persen) dengan harga ratarata USD 872,01/WE (2,07 persen); serta konsentrat seng (Zn ≥ 51 persen) dengan harga rata-rata USD 589,87/WE (0,54 persen).

Budi mengungkapkan, penetapan HPE periode Agustus 2023 ini dilakukan dengan terlebih dahulu meminta masukan/usulan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait.

Kementerian ESDM memberikan usulan setelah melakukan perhitungan data yang didasarkan pada perkembangan harga yang diperoleh dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).

"Selanjutnya, penetapan HPE dilakukan setelah adanya rapat koordinasi antarinstansi terkait yang terdiri atas Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian," katanya.

Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1263 Tahun 2023 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar periode Agustus 2023 dapat diunduh melalui https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/2884/1.*

Email: [email protected]


Editor: Erna Sari Ulina Girsang


#beritaviral


#beritaterkini


 

Editor: Ale Luna

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

UI: Berbahaya Jika Masyarakat Sipil Ragu Data BPS

Senin, 11 Agustus 2025 | 14:48 WIB

Potensi Ekonomi Garam Indonesia Capai Rp4,14 T

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:30 WIB

Ekspor Juni 2024 Capai US$20,84 Miliar

Senin, 15 Juli 2024 | 20:23 WIB

Cadangan Devisa Juni 2024 Naik Rp19,7 Triliun

Jumat, 5 Juli 2024 | 14:48 WIB
X