Senin, 22 Desember 2025

2023, Kemenag Alokasikan Dana BOS Madrasah dan BOP Raudlatul Athfal Rp11,209 Triliun

Photo Author
- Senin, 17 Juli 2023 | 20:45 WIB
Direktur KSKK Madrasah, M Isom Yusqi mengatakan, Kemenag kembali mengalokasikan anggaran dana BOS Madrasah dan BOP Raudlatul Athfal untuk tahun 2023, mencapai Rp11,209 triliun. foto: ist
Direktur KSKK Madrasah, M Isom Yusqi mengatakan, Kemenag kembali mengalokasikan anggaran dana BOS Madrasah dan BOP Raudlatul Athfal untuk tahun 2023, mencapai Rp11,209 triliun. foto: ist

Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengalokasikan anggaran dana BOS Madrasah dan BOP Raudlatul Athfal untuk tahun 2023, mencapai Rp11,209 triliun. Anggaran sebesar itu diperuntukkan bagi 10.444.451 siswa.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiawaan (KSKK) Madrasah, M Isom Yusqi mengatakan, alokasi dana BOS terbagi menjadi dua bagian.

Pertama, sebanyak Rp2,173 triliun untuk 1.805.418 siswa madrasah negeri. Sementara Rp8,999 triliun untuk 8.640.033 siswa madrasah swasta. Adapun anggaran BOP RA sebesar Rp808 miliar lebih untuk 1.347.049 siswa.

"Alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah ini sangatlah besar. Karena tahun ini sudah memperhitungkan tingkat kemahalan daerah atau yang kita kenal sebagai BOS Majemuk," jelas Isom, di Jakarta, Senin (17/7/2023).

Dikatakannya, BOS Majemuk adalah kebijakan pendanaan BOS yang menetapkan variatif nilai sesuai tingkat kemahalan di daerah tempat madrasah berada.

Anggaran BOS setiap daerah tidak lagi sama rata. Melainkan disesuaikan dengan tingkat kemahalan di daerah tempat madrasah berada.

"Madrasah harus bisa memanfaatkan dan mengoptimalkan dana BOS untuk peningkatan mutu pendidikan di madrasah," kata Isom.

Dikatakannya, tata Kelola dan pertanggungjawaban penggunaan dana harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Pengawasan Penggunaan Dana BOS


Lantas, bagaimana Kemenag mengawal penggunaan dana tersebut?

Isom menjelaskan, penggunaan dana BOS madrasah harus dikelola dengan baik dan benar. Pengawasan dilakukan secara berlapis.

Mulai dari Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota, Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, Inspektorat Jenderal Kemenag. Kemudian, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan juga seluruh masyarakat Indonesia.

Pihaknya kata dia, telah menerbitkan sejumlah petunjuk teknis antara lain mengatur tentang mekanisme penetapan madrasah penerima, besaran alokasi.

Kemudian, mekanisme penyaluran, pembelanjaan, hingga mekanisme monitoring dan evaluasi (monev).

"Petunjuk teknis dimaksud disusun dengan melibatkan berbagai stakeholder yakni Itjen, perwakilan kanwil/Kantor Kemenag, dan perwakilan madrasah," sebutnya.

Selain APIP (itjen), kata Isom, penggunaan dana operasional sekolah itu juga setiap tahun juga diaudit oleh BPK dan BPKP. Ditjen Pendidikan Islam juga telah menyediakan kanal/saluran untuk membimbing penggunaan dana BOS.

Sehingga penggunaannya sesuai ketentuan dan tujuan peruntukan.

"Kita gelar tanya jawab atau Q&A yg rutin digelar online setiap dua Minggu. Kita juga gunakan dan aplikasi e-RKAM sebagai sarana perencanaan berbasis kinerja," jelasnya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : [email protected]
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Editor: Junita Ariani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

UI: Berbahaya Jika Masyarakat Sipil Ragu Data BPS

Senin, 11 Agustus 2025 | 14:48 WIB

Potensi Ekonomi Garam Indonesia Capai Rp4,14 T

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:30 WIB

Ekspor Juni 2024 Capai US$20,84 Miliar

Senin, 15 Juli 2024 | 20:23 WIB

Cadangan Devisa Juni 2024 Naik Rp19,7 Triliun

Jumat, 5 Juli 2024 | 14:48 WIB
X