Senin, 22 Desember 2025

OJK Ingatkan 33 Fintech Segera Penuhi Ekuitas Minimum Rp2,5 Miliar

Photo Author
- Selasa, 4 Juli 2023 | 23:29 WIB
Kantor OJK, Jakarta. Foto: Ist
Kantor OJK, Jakarta. Foto: Ist

OJK mengingatkan kepada 33 fintech P2P lending untuk segera memenuhi kewajiban ekuitas minimum untuk beroperasi di Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan mewajibkan ekuitas minimum alias hak milik atas aset untuk fintech P2P lending senilai Rp2,5 miliar.

Ketentuan ini mulai diberlakukan hari ini, Selasa (4/7/2023), setelah melalui berbagai kegiatan sosialisasi sebelumnya.

"Masih terdapat 33 fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan dimaksud per Mei 2023," jelas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa dalam laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa (4/6/2023).

OJK telah meminta action plan pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut dan dilakukan monitoring secara berkelanjutan.

OJK mengatakan penyelenggara fintech P2P lending diharapkan segera memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan tenggat waktu.

Ketentuan ini diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022, akan dilakukan langkah pengawasan sesuai ketentuan.

Terkait pemenuhan ketentuan ekuitas minimum oleh Perusahaan Pembiayaan (PP) sesuai POJK Nomor 35/POJK.05/2018, terdapat 8 PP yang belum memenuhi ketentuan dimaksud.

OJK telah melakukan supervisory action dengan melakukan monitoring atas realisasi aksi korporasi Perusahaan.

Kegiatan yang dilakukan sesuai dengan action plan pemenuhan ekuitas yang telah disetujui OJK.

Perusahaan diminta melakukan enforcement terhadap PP yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan timeline yang disetujui.

Cabut Izin Kresna Life


OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) pada 23 Juni 2023.

Kebijakan ini dilakukan karena sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, RBC Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan.

Kresna Life juga tidak mampu menutup defisit keuangan.

Yaitu, selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor

Dengan dicabutnya izin usaha, Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya.

Kresna juga diminta segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Agenda RUPS adalah pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidas.

RUPS paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pencabutan izin usaha Kresna Life.*

Email: [email protected]
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

UI: Berbahaya Jika Masyarakat Sipil Ragu Data BPS

Senin, 11 Agustus 2025 | 14:48 WIB

Potensi Ekonomi Garam Indonesia Capai Rp4,14 T

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:30 WIB

Ekspor Juni 2024 Capai US$20,84 Miliar

Senin, 15 Juli 2024 | 20:23 WIB

Cadangan Devisa Juni 2024 Naik Rp19,7 Triliun

Jumat, 5 Juli 2024 | 14:48 WIB
X