Senin, 22 Desember 2025

Pelaku Usaha Perkebunan Sawit Wajib Lapor Kegiatan Bisnisnya ke Aplikasi SIPERIBUN

Photo Author
- Senin, 26 Juni 2023 | 11:42 WIB
Tandan Buah Segar Sawit. Foto: dok
Tandan Buah Segar Sawit. Foto: dok

Pemerintah akan mewajibkan pelaku usaha perkebunan kelapa sawit melaporkan kegiatan bisnisnya secara online ke dalam aplikasi digital.

Laporan dilakukan secara mandiri dan melalui aplikasi Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN).

Menko Marinvest Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kewajiban ini merupakan bentuk komitmen penuh Pemerintah untuk memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit Indonesia.

Kegiatan bisnis yang dilaporkan adalah kondisi lahan perkebunan serta bukti usaha yang dimiliki.

“Satgas dengan tegas menghimbau agar pelaku usaha melakukan pelaporan mandiri atas kondisi lahan perkebunan disertai dengan bukti izin usaha yang dimiliki," jelas Luhut dalam keterangan tertulis Kementerian Keuangan, dikutip Senin (26/6/2024).

"Dalam waktu dekat Satgas akan memulai proses self reporting dari perusahaan, koperasi dan rakyat,” tambah Menko Marinvest Luhut Binsar Pandjaitan.

Data Akurat Sangat Dibutuhkan


Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara yang merupakan Ketua Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara mengatakan bahwa keberadaan data perusahaan sawit yang valid dan akurat adalah kunci.

"Selama ini banyak sekali data perkebunan sawit yang dimiliki oleh negara tidak singkron satu dengan yang lain padahal perusahaannya sama,” kata Wamenkeu.

Pemerintah, lanjutnya, menghimbau para pelau usaha perkebunan sawit untuk melakukan pelaporan mandiri atas kondisi usahanya.

Sehingga, semua data akan terpadu dalam satu tempat tersebut.

Pelaporan mandiri melalui SIPERIBUN diawali dengan pelaporan oleh perusahaan.

Setelah itu masyarakat dan koperasi juga dapat diharapkan bisa ikut melakukan pelaporan mandiri.

Laporan, tambahnya, diperlukan karena sebagian dari kawasan perkebunan kelapa sawit ada di atas kawasan hutan.

"Ini juga harus ditangani karena kawasan hutan adalah kawasan yang sangat berharga baik bagi Indonesia maupun di mata internasional,” lanjut Wamenkeu.

Dia menambahkan pada UU Cipta Kerja telah diatur mekanisme penyelesaian kawasan perkebunan sawit.

Lahan dalam kawasan hutan diatur dalam pasal 110a dan 110b Undang Undang Cipta Kerja.

Mekanisme penyelesaian melalui UU Cipta Kerja ini akan dilakukan hingga bulan November 2023.*

Email: [email protected]
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

UI: Berbahaya Jika Masyarakat Sipil Ragu Data BPS

Senin, 11 Agustus 2025 | 14:48 WIB

Potensi Ekonomi Garam Indonesia Capai Rp4,14 T

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:30 WIB

Ekspor Juni 2024 Capai US$20,84 Miliar

Senin, 15 Juli 2024 | 20:23 WIB

Cadangan Devisa Juni 2024 Naik Rp19,7 Triliun

Jumat, 5 Juli 2024 | 14:48 WIB
X