Senin, 22 Desember 2025

Hore! Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Juli-September 2023 Tidak Naik

Photo Author
- Jumat, 23 Juni 2023 | 13:43 WIB
PLN akan mengganti meter listrik konvensional ke meteran digital atau Smart Meter 'Advanced Metering Infrastructure' (AMI). foto: dok
PLN akan mengganti meter listrik konvensional ke meteran digital atau Smart Meter 'Advanced Metering Infrastructure' (AMI). foto: dok

Pemerintah menetapkan Tarif Tenaga Listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak naik (tarif tetap) per 1 Juli sampai 30 September 2023. Penetapan ini bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan daya saing industri.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu mengatakan itu dalam keterangan pers dikutip, Jumat (23/6/2023), di Jakarta.

Penetapan tarif listrik itu menurutnya sesuai Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 28 Tahun 2016. Tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan PT PLN (Persero).

Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2020. Yakni, tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan penyesuaian setiap 3 bulan.

Apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB).

Untuk periode Triwulan III 2023, kata dia, realisasi indikator yang digunakan adalah realisasi rata-rata bulan Februari, Maret, dan April 2023.

Ia mendetailkan rinciannya yakni kurs sebesar Rp15.097,81/USD, ICP sebesar USD77,80/barrel, tingkat inflasi sebesar 0,22%. Dan, HPB sebesar Rp920,41/kg (sesuai kebijakan DMO batubara 70USD/ton).

Memperhatikan indikator-indikator tersebut, kata Jisman, semestinya mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan II 2023.

"Secara perhitungan tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi semestinya naik bila memperhatikan indikator-indikator tersebut," ujarnya.

Namun, kata Jisman, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, Pemerintah memutuskan tarif triwulan III 2023 adalah tetap.

"Hal tersebut bertujuan untuk mempertahankan kemampuan daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi masyarakat. Serta industri saat ini," jelas Jisman.

Jisman menyampaikan, untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, peruntukan listriknya bagi UMKM, tidak mengalami perubahan. Tetap diberikan subsidi listrik.

"Kementerian ESDM mendorong PLN mengambil langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif," pungkas Jisman. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : [email protected]
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Editor: Junita Ariani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

UI: Berbahaya Jika Masyarakat Sipil Ragu Data BPS

Senin, 11 Agustus 2025 | 14:48 WIB

Potensi Ekonomi Garam Indonesia Capai Rp4,14 T

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:30 WIB

Ekspor Juni 2024 Capai US$20,84 Miliar

Senin, 15 Juli 2024 | 20:23 WIB

Cadangan Devisa Juni 2024 Naik Rp19,7 Triliun

Jumat, 5 Juli 2024 | 14:48 WIB
X