Senin, 22 Desember 2025

Komisi XI Terima Pengantar RKA dan RKP BPK 2024, Pagu Indikatif Rp4,6 Triliun

Photo Author
- Kamis, 22 Juni 2023 | 16:29 WIB
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan mengatakan, Komisi XI DPR RI menerima pengantar RKA dan RKP BPK RI Tahun 2024. foto: ist
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan mengatakan, Komisi XI DPR RI menerima pengantar RKA dan RKP BPK RI Tahun 2024. foto: ist

Komisi XI DPR RI menerima pengantar RKA dan RKP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2024, Kamis (22/6/2023).

Pengantar Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) BPK itu dilakukan pada rapat, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

Dalam rapat itu disampaikan Pagu Indikatif BPK RI tahun 2024 sebesar Rp4,6 triliun.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan mengatakan, pagu indikatif itu untuk pembiayaan program pemeriksaan keuangan negara dan dukungan manajemen.

“Hari ini kita terima. Tapi pembahasan dan penjelasan lebih lanjut akan dilakukan melalui rapat konsultasi BPK dengan Komisi XI sebelum tanggal 14 Juli," kata Fathan.

Fathan yang bertindak sebagai pimpinan rapat mengatakan, hasil pembahasan itu akan disampaikan kepada Menteri Keuangan. Sebagai bahan penyusunan RUU APBN.

"Jadi kita menjalankan amanat Undang-undang Badan Pemerika Keuangan pasal 35 juga,” ujarnya.

Dijabarkan, Pagu indikatif Badan Pemeriksa Keuangan RI sebagai usulan awal dalam Pembicaraan Pendahuluan RAPBN TA 2024. Setelah usulan pergeseran sebesar Rp4.673.975.647.000.

"Selain itu, melalui paparan Sekretaris Jenderal BPK, disampaikan pula usulan tambahan anggaran sebesar Rp2.712.820.978.000," ujar Fathan.

Dikatakannya, aturan mengenai Anggaran Badan Pemeriksa Keuangan RI termaktub dalam Pasal 35 dalam Undang-undang Nomor 15 tahun 2006. Tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Pada pasal tersebut dijabarkan bahwa (1) Anggaran BPK dibebankan pada bagian anggaran tersendiri dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

(2) Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diajukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan kepada DPR. Untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN.

(3) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 disampaikan pada Menteri Keuangan sebagai bahan penyusunan RUU tentang APBN. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : [email protected]
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Editor: Junita Ariani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

UI: Berbahaya Jika Masyarakat Sipil Ragu Data BPS

Senin, 11 Agustus 2025 | 14:48 WIB

Potensi Ekonomi Garam Indonesia Capai Rp4,14 T

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:30 WIB

Ekspor Juni 2024 Capai US$20,84 Miliar

Senin, 15 Juli 2024 | 20:23 WIB

Cadangan Devisa Juni 2024 Naik Rp19,7 Triliun

Jumat, 5 Juli 2024 | 14:48 WIB
X