Senin, 22 Desember 2025

DPR Nilai Pengenaan PPN 11 Persen Produk Pengolahan Setengah Jadi Tidak Adil

Photo Author
- Rabu, 21 Juni 2023 | 10:34 WIB
Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suprawoto saat memimpin RDP Komisi VII dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan pengelola kawasan industri, di Ruang Rapat Komisi VII, Senayan Jakarta, Selasa (20/6/2023). foto: ist
Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suprawoto saat memimpin RDP Komisi VII dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan pengelola kawasan industri, di Ruang Rapat Komisi VII, Senayan Jakarta, Selasa (20/6/2023). foto: ist

Pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen pada produk pengolahan setengah jadi (intermediat) dari nikel menjadi stainless steel dinilai tidak adil. Pasalnya, untuk ekspor tidak dikenakan pajak.

Pengenaan pajak produk pengolahan setengah jadi (intermediat) nikel menjadi stainless stell atau dari timah menjadi ingot ini dikeluhkan industri dalam negeri.

“Memang ini sangat-sangat dikeluhkan industri dalam negeri yang mau memakai produk turunan dari nikel. Harus dipajaki 11 persen. Sementara kalau ekspor malah tidak dikenakan 11 persen. Kan tidak adil ini," ujar Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suprawoto.

Sugeng mengatakan itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Rapat juga dilakukan dengan pengelola kawasan industri, di Ruang Rapat Komisi VII, Senayan Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Menurut Sugeng, daya saing barang dalam negeri jadi lebih mahal 11 persen jika PPN dikenakan.

Karena itu, ia meminta Kemenperin mengusulkan peninjauan atas pengenaan PPN sebesar 11 persen pada produk pengolahan setengah jadi.

Hal itu semata untuk mendorong industri pengolahan lanjutan yang lebih kompetitif.

Komisi VII mendesak Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) melakukan industrialisasi di setiap kawasan industri. Dengan menumbuhkan industri turunan produk nikel dan timah.

Begitu juga dengan Ditjen Ketahanan, Perwilayahan & Akses Industri Internasional (KPAII).

Komisi VII juga meminta Kemenperin, khususnya kedua Direktorat tersebut membuat perencanaan pengembangan kawasan industri terintegrasi.

Dalam point kesimpulan rapat kali ini, Komisi VII meminta Kemenperin memastikan izin-izin kawasan industri bersih serta bebas sengketa lahan.

"Komisi VII juga meminta Kemenperin mengembangkan roadmap pengembangan kawasan industri strategis. Berbasis karakteristik unggulan lokal serta mengembangkan roadmap hilirisasi," tambah Sugeng.

Ia mendorong Kemenperin untuk memastikan pengelola kawasan industri tidak hanya memfasilitasi penyewa bermodal besar.

Melainkan juga pada pelaku IKM dan UMKM dalam rangka mengembangkan industri turunan dan rantai pasok komoditas unggulan kawasan. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : [email protected]
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Editor: Junita Ariani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

UI: Berbahaya Jika Masyarakat Sipil Ragu Data BPS

Senin, 11 Agustus 2025 | 14:48 WIB

Potensi Ekonomi Garam Indonesia Capai Rp4,14 T

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:30 WIB

Ekspor Juni 2024 Capai US$20,84 Miliar

Senin, 15 Juli 2024 | 20:23 WIB

Cadangan Devisa Juni 2024 Naik Rp19,7 Triliun

Jumat, 5 Juli 2024 | 14:48 WIB
X