Senin, 22 Desember 2025

Tak Kantongi Izin, KKP Segel 2 Hektare KJA Milik PMA di Batam

Photo Author
- Sabtu, 10 Juni 2023 | 15:14 WIB
KKP menyegel Keramba Jaring Apung (KJA) milik PT CTS di wilayah Jembatan Enam, Batam, Kepulauan Riau pada Jumat (9/6/2023). foto: ist
KKP menyegel Keramba Jaring Apung (KJA) milik PT CTS di wilayah Jembatan Enam, Batam, Kepulauan Riau pada Jumat (9/6/2023). foto: ist

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel Keramba Jaring Apung (KJA) milik PT CTS di wilayah Jembatan Enam, Batam, Kepulauan Riau,  Jumat (9/6/2023).

Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Adin Nurawaluddin, penyegalan karena beroperasi tanpa izin.

"KJA seluas 2 hektare itu beroperasi tanpa dilengkapi perizinan sesuai ketentuan, makanya kita segel," kata Adin dalam keterangan pers, Sabtu (10/6/2023), di Batam.

Penyegelan tersebut kata Adin, merupakan langkah tegas KKP dalam menertibkan perizinan berusaha di subsektor perikanan budidaya.

Dikatakannya, pelanggaran yang terjadi pada tambak budidaya ikan kerapu dan kakap ini tidak dilengkapi dokumen PKKPRL dan belum menerapkan CBIB. PKKPRL adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.

"KJA ini dikelola Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Karena tidak dilengkapi dokumen PKKPRL dan belum menerapkan CBIB, kita laksanakan penghentian sementara kegiatan operasionalnya," tegas Adin.

Adin yang memimpin penyegelan tersebut mengatakan, penyegelan ini sebagai langkah preventif. Untuk menghindari potensi kerusakan ruang laut yang lebih besar akibat praktik budidaya yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Ini sifatnya tindakan preventif. Kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa dilengkapi PKKPRL dan CBIB tentu memiliki potensi menyebabkan kerusakan ruang laut," ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya menginstruksikan PT CTS untuk segera mengurus dokumen PKKPRL dan CBIB. Adin mengingatkan akan memberikan sanksi yang lebih tegas apabila hal tersebut tidak dilaksanakan.

"Kami minta untuk segera mengurus perizinan sesuai ketentuan," pungkas Adin.

Penyegelan KJA ini menjadi langkah berkelanjutan KKP dalam menertibkan usaha budidaya ikan tidak sesuai ketentuan.

Setelah sebelumnya, KKP juga telah menyegel tambak budidaya ikan yang tidak memiliki Dokumen PKKPRL di Batam pada beberapa waktu lalu.

Tindakan ini semakin mempertegas komitmen KKP dalam melakukan penataan pemanfaatan ruang laut sebagaimana arahan Menteri Sakti Wahyu trenggono. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : [email protected]
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Editor: Junita Ariani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

UI: Berbahaya Jika Masyarakat Sipil Ragu Data BPS

Senin, 11 Agustus 2025 | 14:48 WIB

Potensi Ekonomi Garam Indonesia Capai Rp4,14 T

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:30 WIB

Ekspor Juni 2024 Capai US$20,84 Miliar

Senin, 15 Juli 2024 | 20:23 WIB

Cadangan Devisa Juni 2024 Naik Rp19,7 Triliun

Jumat, 5 Juli 2024 | 14:48 WIB
X