Senin, 22 Desember 2025

Tak Sesuai Peruntukan, 9,7 Ton Ikan Salem Impor Disegel KKP

Photo Author
- Jumat, 26 Mei 2023 | 10:36 WIB
KKP menyegel sebanyak 9,7 ton atau 971 kotak ikan salem beku impor atau Frozen Pacific Mackarel di Kalimantan Barat. foto: ist
KKP menyegel sebanyak 9,7 ton atau 971 kotak ikan salem beku impor atau Frozen Pacific Mackarel di Kalimantan Barat. foto: ist

Sebanyak 9,7 ton atau 971 kotak ikan salem beku impor atau Frozen Pacific Mackarel di Kalimantan Barat disegel.

Penyegelan dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena diduga beredar tidak sesuai peruntukan di Kota Pontianak dan sekitarnya. Seharusnya ikan-ikan itu diperuntukan bagi industri pemindangan.

Demikian dijelaskan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M. Han.

Tindakan ini kata dia, selain melanggar aturan yang berlaku, juga telah menyebabkan harga ikan lokal di pasaran turun. Akibatnya, nelayan merugi.

“Total 3 gudang ikan di Kalimantan Barat diduga menyimpan Ikan impor. Ikannya yang disegel, agar tidak beredar di pasar. Sehingga menghentikan jatuhnya harga ikan lokal di Pontianak dan sekitarnya," terang Adin dalam keterangan persnya, Kamis (25/5/2023), di Jakarta.

Ia menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Perikanan Stasiun PSDKP Pontianak di lapangan, ikan impor jenis salem itu dijual eceran dengan harga Rp21.000  per kg.

Harga tersebut lebih murah dibandingkan harga ikan hasil tangkapan nelayan lokal yang dijual dengan harga Rp28.000 per kg.

Lindungi Nelayan


Untuk itu, Adin mengerahkan para petugas di lapangan untuk menelusuri gudang penyimpanan ikan impor yang beredar tidak sesuai peruntukan tersebut.

Hasil penelusuran menunjukkan, ikan impor tersebut berasal dari 3 gudang ikan berbeda yang berlokasi di Kalimantan Barat. Diantaranya 145 kotak berisi 1.450 kg ikan di gudang PT MSM di Rasau Jaya Kabupaten Kuburaya.

306 kotak berisi 3.060 kg ikan di gudang PT WEL di Kabupaten Sekadau. Dan, 520 kotak berisi 5.200 kg ikan di gudang milik TSS di Kota Singkawang.

“Dari ketiga lokasi gudang yang didatangi Ditjen PSDKP, total 9,7 ton ikan impor jenis salem disegel. Sementara sampai hasil tindak lanjut pemeriksaan importir di Jakarta dinyatakan selesai,” tutur Adin.

Ia mengatakan, pihaknya telah mengerahkan Pengawas Perikanan di Pangkalan PSDKP Jakarta untuk menyelidiki pelaku usaha importir di Jakarta.

Untuk kepentingan penyelidikan, saat ini ketiga perusahaan yang disegel untuk sementara dilarang melakukan aktivitas penjualan ikan impor jenis salem.

Perusahaan itu juga dilarang merusak segel dan garis Pengawas Perikanan di gudang masing-masing. Tindakan tegas KKP ini untuk melindungi nelayan. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : [email protected]
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Editor: Junita Ariani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

UI: Berbahaya Jika Masyarakat Sipil Ragu Data BPS

Senin, 11 Agustus 2025 | 14:48 WIB

Potensi Ekonomi Garam Indonesia Capai Rp4,14 T

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:30 WIB

Ekspor Juni 2024 Capai US$20,84 Miliar

Senin, 15 Juli 2024 | 20:23 WIB

Cadangan Devisa Juni 2024 Naik Rp19,7 Triliun

Jumat, 5 Juli 2024 | 14:48 WIB
X