Senin, 22 Desember 2025

Pandangan Fraksi PPP, Pemerintah Ambisius Tetapkan Target Penerimaan Pajak 2024

Photo Author
- Rabu, 24 Mei 2023 | 06:15 WIB
Juru bicara Fraksi PPP Muhammad Aras saat menyerahkan pandangan fraksinya kepada Wakil Ketua DPR RI Lodewijk. foto: ist
Juru bicara Fraksi PPP Muhammad Aras saat menyerahkan pandangan fraksinya kepada Wakil Ketua DPR RI Lodewijk. foto: ist

Pemerintah dinilai cukup ambisius dalam menetapkan target penerimaan pajak tahun 2024. Yaitu, sebesar 9,91 persen hingga 10,18 persen dari PDB atau sekitar Rp2.280,3 triliun hingga Rp2.355,8 triliun.

Hal itu mengingat masih tingginya dinamika ekonomi dan risiko ketidakpastian dalam negeri. Terutama risiko akibat adanya pemilu atau pergantian kepemimpinan nasional.

Demikian disampaikan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI lewat juru bicaranya, Muhammad Aras. Ia membacakan pandangan fraksi penyampaian pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2024.

Bagaimana pun juga, kata Aras, secara historis, kondisi ekonomi pada tahun transisi kepemimpinan atau pasca pemilihan presiden seringkali melemah.

Karena aksi wait and see para pelaku usaha. Pelaku usaha, yang menjadi salah satu penyumbang utama penerima perpajakan, umumnya baru akan melakukan ekspansi.

"Atau mengakselerasi aktivitas usahanya ketika kabinet baru telah tersusun,” ujar Aras di Ruang Rapat Paripurna, di Gedung Senayan, Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Sebelumnya, pemerintah beralasan bahwa kenaikan target pajak tersebut disebabkan karena beberapa hal. Di antaranya melalui optimalisasi perluasan basis, melaksanakan ekstensifikasi dan pengawasan secara kewilayahan.

Dan juga menyusun daftar sasaran prioritas pengamanan penerimaan pajak (DSP4) dengan prioritas pengawasan pada wajib pajak HWI. Wajib pajak grup, transaksi afiliasi, dan ekonomi digital.

Selanjutnya, pemerintah juga akan mengimplementasikan coretax administration system dengan menekankan pada perbaikan layanan perpajakan. Pengelolaan data berbasis risiko, dan interoperabilitas data pihak ketiga.

Kemudian, kegiatan penegakan hukum yang berkeadilan dan mendorong pemanfaatan digital forensics. Dan,  pemberian insentif pajak yang terarah dan terukur guna mendorong pertumbuhan sektor tertentu. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : [email protected]
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Editor: Junita Ariani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

UI: Berbahaya Jika Masyarakat Sipil Ragu Data BPS

Senin, 11 Agustus 2025 | 14:48 WIB

Potensi Ekonomi Garam Indonesia Capai Rp4,14 T

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:30 WIB

Ekspor Juni 2024 Capai US$20,84 Miliar

Senin, 15 Juli 2024 | 20:23 WIB

Cadangan Devisa Juni 2024 Naik Rp19,7 Triliun

Jumat, 5 Juli 2024 | 14:48 WIB
X