Senin, 22 Desember 2025

OJK Tetapkan Batas Maksimum Investasi non-PAYDI

Photo Author
- Kamis, 4 Mei 2023 | 19:31 WIB
OJK ubah peraturan asuransi non-investasi. Foto: dok
OJK ubah peraturan asuransi non-investasi. Foto: dok

OJK menetapkan batas maksimum investasi untuk aset selain Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (non PAYDI).

Kebijakan ini dilakukan karena selama ini belum ada ketentuan batasan maksimum investasi pada pihak terkait dan bukan pihak terkait.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai tidak adanya batas maksimum menyebabkan pemegang polis berpotensi menghadapi risiko konsentrasi yang tinggi.

Serta berpotensi adanya pengelolaan aset PAYDI yang disalahgunakan hanya untuk kepentingan grup/afiliasi Perusahaan.

“Batasan maksimum investasi pada pihak terkait untuk aset non PAYDI dinilai masih terlalu besar, sehingga belum dapat mencegah risiko konsentrasi yang berlebihan,” jelasnya, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, OJK Aman Santosa, dalam keteragnan tertulis, Kamis (4/5/2023).

Perubahan ini, jelasnya, dilakukan dengan memerbitkan POJK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas POJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Selain itu, POJK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas POJK Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah.

“OJK terus mendorong peningkatan kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi termasuk syariah,” tambahnya.

Asuransi Diharmonisasi Dengan Perbankan


Lebih jauh, Aman Sentosa mengatakan penyesuaian POJK juga untuk harmonisasi dengan sektor perbankan.

Ketentuan ini mengatur tentang pihak terkait dan pihak yang bukan pihak terkait sehingga diperoleh penilaian risiko yang lebih tepat secara terintegrasi/konglomerasi.

“Secara umum, penyempurnaan ketentuan dalam POJK 5/2023 dan POJK 6/2023 untuk menjaga kesehatan keuangan perusahaan".

"Ini juga untuk mengoptimalkan kinerja investasi termasuk pada PAYDI/unit link,” sambung Aman.

Kedua POJK tersebut mengatur antara lain mengenai batasan investasi pada pihak terkait dan pihak yang bukan pihak terkait.

Ketentuan batasan investasi tersebut perlu disesuaikan untuk mendorong perusahaan agar lebih hati-hati dalam penempatan investasi.

Perusahaan diminta mempertimbangkan kemampuan permodalan perusahaan dalam menanggung risiko terkait penempatan investasi.

Selain itu, penyesuaian juga dilakukan terhadap pengecualian kewajiban pembentukan dana jaminan bagi perusahaan asuransi yang menjadi peserta program penjaminan polis.

Sejalan dengan pasal 83 ayat (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.*

Email: [email protected]
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

UI: Berbahaya Jika Masyarakat Sipil Ragu Data BPS

Senin, 11 Agustus 2025 | 14:48 WIB

Potensi Ekonomi Garam Indonesia Capai Rp4,14 T

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:30 WIB

Ekspor Juni 2024 Capai US$20,84 Miliar

Senin, 15 Juli 2024 | 20:23 WIB

Cadangan Devisa Juni 2024 Naik Rp19,7 Triliun

Jumat, 5 Juli 2024 | 14:48 WIB
X