Senin, 22 Desember 2025

Kemenperin Launching Standardisasi Industri Melalui SIINas

Photo Author
- Rabu, 12 April 2023 | 09:52 WIB
Kemenperin terbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standardisasi Industri di Jakarta, Selasa (11/4/2023). foto: ist
Kemenperin terbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standardisasi Industri di Jakarta, Selasa (11/4/2023). foto: ist

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standardisasi Industri.

Permen tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas produk, memperkuat daya saing industri, serta mengurangi ketergantungan produk impor.

Sekretaris Jenderal Kemenperin, Dody Widodo mengatakan itu pada acara Kickoff Launching Permenperin 45/2022 di Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Dijelaskannya, ruang lingkup Permenperin 45/2022 antara lain, pemerintah akan melaksanakan pembinaan Standardisasi Industri. Dengan mengatur penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK), tata cara penilaian kesesuaian. Dan,  pengajuan permohonan sertifikasi produk oleh produsen melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

“Peraturan ini juga mengatur tentang pemberlakuan SNI secara wajib dan pengawasan terhadap produk yang beredar di Indonesia,” ujarnya.

Dody mengemukakan, Kemenperin memiliki peranan penting dalam mengatur standardisasi melalui peraturan formal. Hal ini untuk memberikan kepastian dan jaminan kualitas terhadap produk yang dihasilkan oleh industri dalam negeri.

“Sehingga produk yang dihasilkan akan memenuhi standar yang telah ditetapkan. Sehingga meningkatkan daya saing industri dalam negeri di pasar global,” tegasnya.

Sampai saat ini, Kemenperin telah menetapkan sebanyak 123 standar produk yang harus memenuhi standar wajib SNI dan penunjukan LPK. Terdiri dari 47 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang mempunyai laboratorium uji.

Sertifikasi Melalui SIINas


Dalam konteks substitusi impor, pengaturan standarisasi yang tepat kata dia, dapat meningkatkan kualitas produk dalam negeri. Sehingga dapat bersaing dengan produk impor yang memenuhi standar.

“Standardisasi ini jadi alat yang dapat mendukung program Kemenperin, yaitu substitusi impor. Karena standardisasi salah satu alat dari sekian banyak non-tariff barrier, yang mendukung penggunaan produk dalam negeri,” papar Dody.

Menurutnya, upaya tersebut dapat memperkuat posisi produk dalam negeri di pasar domestik serta mengurangi ketergantungan pada produk impor.

"Diharapkan ke depannya dapat mendorong pertumbuhan industri nasional yang tangguh dan berdaya saing global," jelasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Doddy Rahadi mengatakan, implementasi Permenperin 45/2022 juga akan meningkatkan layanan kepada masyarakat. Karena pengajuan permohonan sertifikasi produk melalui SIINas.

“Pemberlakuan SNI wajib. Ini akan melindungi konsumen untuk mendapatkan produk yang memenuhi standar dari aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup,” tuturnya.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing produsen nasional dalam persaingan usaha yang sehat untuk memenuhi pasokan pasar domestik nasional. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : [email protected]
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Editor: Junita Ariani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

UI: Berbahaya Jika Masyarakat Sipil Ragu Data BPS

Senin, 11 Agustus 2025 | 14:48 WIB

Potensi Ekonomi Garam Indonesia Capai Rp4,14 T

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:30 WIB

Ekspor Juni 2024 Capai US$20,84 Miliar

Senin, 15 Juli 2024 | 20:23 WIB

Cadangan Devisa Juni 2024 Naik Rp19,7 Triliun

Jumat, 5 Juli 2024 | 14:48 WIB
X