Senin, 22 Desember 2025

Ini 4 Syarat Dapat Subsidi Sepeda Motor Listrik Rp7 Juta/Unit

Photo Author
- Sabtu, 25 Maret 2023 | 12:55 WIB
Ilustrasi subsidi sepeda motor listrik. Foto: Kemen ESDM
Ilustrasi subsidi sepeda motor listrik. Foto: Kemen ESDM

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian menyalurkan subsidi sepeda motor listrik kepada masyarakat untuk pembelian baru dan konversi melalui produsen motor listrik.

Nominalnya sebesar Rp7 juta per unit untuk pembelian sepeda motor baru maupun sepeda motor konversi dalam program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan insentif diharapkan dapat memotivasi dan mempercepat investasi produsen EV (electric vehicle) di Indonesia.

Nilai yang ditetapkan diperkirakan telah signifikan membantu daya beli masyarakat untuk memiliki kendaraan listrik.

Seperti dilansir dalam laman resmi Kementerian Pertanian, belum lama ini, Agus Gumiwang mengatakan banyak produsen EV yang akan diajak masuk ke Indonesia untuk berinvestasi.

Ke depan, dia mengatakan Pemerintah juga akan memberikan subsidi untuk mobil dan bus listrik, tetapi besarannya masih dalam pembahasan.

Sementara itu, untuk sepeda motor listrik, untuk tahun 2023, setidaknya ditargetkan akan diberikan untuk pembelian sebanyak 200 ribu unit sepeda motor baru dan 50 ribu unit sepeda motor konversi.

Untuk mobil listrik diusulkan setidaknya 35.900 unit. Sedangkan untuk bus listrik diusulkan sebanyak 138 unit.

Kemenperin Gandeng Bank BUMN


Kuasa pengguna anggaran (KPA) untuk program ini adalah Kementerian Keuangan.

Namun, unuk menyalurkan dana subsidi, Kemenperin menggandeng Bank BUMN, serta lembaga verifikator independen untuk memastikan penyaluran bantuan Pemerintah tepat sasaran.

Sebagai dasar hukum teknis pelaksanaan, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2023 tentang Subsidi Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua.

Peraturan berlaku mulai Senin 20 Maret 2023. Permen itu juga mengatur tentang ketentuan penerima subsidi. Apa saja yang disyaratkan?

Ini 4 syarat untuk mendapatkan subsidi kendaraan listrik yang perlu dipahami konsumen maupun produsen.

1. Pembeli terdaftar sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, atau penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere.

2. Motor listrik yang mendapatkan potongan harga harus terdaftar dalam sistem informasi bantuan pembelian kendaraan bermotor listrik roda dua (Sisapira).

3. Motor listrik dengan potongan harga harus memenuhi nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

4. Produsen yang terdaftar dalam Sisapira tidak boleh menaikkan harga jual dan menurunkan nilai TKDN yang ditetapkan.*

Email: [email protected]
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

UI: Berbahaya Jika Masyarakat Sipil Ragu Data BPS

Senin, 11 Agustus 2025 | 14:48 WIB

Potensi Ekonomi Garam Indonesia Capai Rp4,14 T

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:30 WIB

Ekspor Juni 2024 Capai US$20,84 Miliar

Senin, 15 Juli 2024 | 20:23 WIB

Cadangan Devisa Juni 2024 Naik Rp19,7 Triliun

Jumat, 5 Juli 2024 | 14:48 WIB
X