Senin, 22 Desember 2025

Aria Bima: Indonesia Dijadikan Sampah Pakaian Bekas Luar Negeri

Photo Author
- Jumat, 24 Maret 2023 | 10:54 WIB
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima menilai fenomena masuknya pakaian bekas impor tersebut menjadikan Indonesia dijadikan sebagai negara penampung sampah baju bekas.  foto: dok
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima menilai fenomena masuknya pakaian bekas impor tersebut menjadikan Indonesia dijadikan sebagai negara penampung sampah baju bekas. foto: dok

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima menilai, fenomena masuknya pakaian bekas impor menjadikan Indonesia sebagai negara penampung sampah baju bekas.

Sebab, pakaian second yang masuk ke Indonesia merupakan baju-baju yang dikumpulkan kemudian dijual kembali di Indonesia.

"Indonesia dijadikan sampah oleh luar negeri. Dan, di sini baju-baju second impor itu dijual. Jadi, kasarnya kita dikesankan pemerintah ini tidak mampu mencukupi sandang rakyatnya yang 270 juta (penduduk)," ujar Aria dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (24/3/2023).

Padahal, lanjut Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini industri tekstil di Indonesia bisa mencukupi kebutuhan dalam negeri dengan harga yang murah.

"Di sini banyak sandang yang murah. Mau dari alas kaki, mau dari pakaian luar, baik itu wanita, baik itu lak-lak. Pakaian olahraga, pakaian sekolah. Kita ini mampu mencukupi dengan harga yang terjangkau. Intinya kita tidak kekurangan sandang," jelasnya.

Untuk itu, Aria menekankan agar pemerintah memperkuat koordinasi dalam melakukan pengawasan di lapangan, termasuk pengawasan hingga ke tingkat daerah.

"Pak Presiden bilang lakukan pengawasan. Pengawasan ini harus terkoordinasi, tidak bisa hanya di Kementerian Perdagangan saja. Tetapi juga harus di Bea Cukainya, harus di Kepolisiannya, harus di dinas-dinas kabupaten/kota, harus secara masif ya," tegasnya.

Pemerintah kata dia, telah mengeluarkan aturan mengenai pelarangan impor pakaian bekas. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021. Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Larangan tersebut menurutnya, merupakan langkah pemerintah yang salah satunya untuk melindungi industri tekstil dalam negeri. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : [email protected]
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Editor: Junita Ariani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

UI: Berbahaya Jika Masyarakat Sipil Ragu Data BPS

Senin, 11 Agustus 2025 | 14:48 WIB

Potensi Ekonomi Garam Indonesia Capai Rp4,14 T

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:30 WIB

Ekspor Juni 2024 Capai US$20,84 Miliar

Senin, 15 Juli 2024 | 20:23 WIB

Cadangan Devisa Juni 2024 Naik Rp19,7 Triliun

Jumat, 5 Juli 2024 | 14:48 WIB
X