Senin, 22 Desember 2025

HPP GKP Naik Jadi Rp5.000 Per Kg, Berikut Rincian HET Beras Berdasar Zona

Photo Author
- Kamis, 16 Maret 2023 | 07:32 WIB
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengumumkan kenaikan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) di tingkat kepada pers, Rabu (15/03/2023). foto: ist
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengumumkan kenaikan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) di tingkat kepada pers, Rabu (15/03/2023). foto: ist

Harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) petani akhirnya naik sebesar Rp800 per kilogram (kg). Pemerintah secara resmi mengumumkan kenaikan HPP GKP di tingkat petani menjadi Rp5.000 per kg dari semula Rp4.200 per kg.

Kenaikan itu diumumkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) atau NFA, Arief Prasetyo Adi, Rabu (15/3/2023), di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Pengumuman itu dilakukan usai mengikuti rapat terbatas (ratas) yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

“Gabah Kering Panen di tingkat petani Rp5.000 dan di tingkat penggilingan Rp5.100. Kemudian, harga Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan Rp6.200 dan di gudang Perum Bulog Rp6.300,” kata Arief.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan HPP beras di gudang Perum Bulog Rp 9.950 per kg. Dengan rincian kadar air maksimum 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, butir menir maksimun 2 persen seharga Rp9.950.

“Beras di gudang Perum Bulog dengan derajat sosoh 95 persen, kadar air 14 persen. Butir patah maksimum 20 persen, butir menir maksimum 2 persen, harganya Rp9.950,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) beras medium dan beras premium berdasarkan zonasi.

Zona I untuk Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB (Nusa Tenggara Barat), dan Sulawesi. Zona II untuk Sumatra selain Lampung dan Sumatera Selatan, NTT (Nusa Tenggara Timur), Kalimantan. Zona III untuk Maluku dan Papua,” ujar Arief.

Berikut rincian HET berdasarkan zonasi:

1. Zona I: beras medium Rp10.900 dan beras premium Rp13.900.
2. Zona II: beras medium Rp11.500 dan beras premium Rp14.400.
3. Zona III: beras medium Rp11.800 dan beras premium Rp14.800.

Kepala Bapanas menyampaikan, pihaknya akan mengeluarkan peraturan terkait HPP beras dan gabah tersebut.

“Perundangannya dalam proses sehingga ini bisa dapat diberlakukan segera,” pungkasnya.*

#beritaviral
#beritaterkini

Email : [email protected]
Editor: Junita Ariani

Editor: Junita Ariani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

UI: Berbahaya Jika Masyarakat Sipil Ragu Data BPS

Senin, 11 Agustus 2025 | 14:48 WIB

Potensi Ekonomi Garam Indonesia Capai Rp4,14 T

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:30 WIB

Ekspor Juni 2024 Capai US$20,84 Miliar

Senin, 15 Juli 2024 | 20:23 WIB

Cadangan Devisa Juni 2024 Naik Rp19,7 Triliun

Jumat, 5 Juli 2024 | 14:48 WIB
X